8 Gugatan Langsung Menyerbu Mahkamah Konstitusi! Inilah KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026

8 Gugatan Langsung Menyerbu Mahkamah Konstitusi! Inilah KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026

Ilustrasi kejahatan--

8 Gugatan Langsung Menyerbu Mahkamah Konstitusi! Inilah KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026

Baru saja diresmikan pada Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama bertahun-tahun menuai perdebatan sengit kini justru langsung “diserbu” oleh gugatan dari berbagai pihak. Bahkan, sebelum pena tinta kering menandai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, setidaknya delapan permohonan uji materi sudah mengantre di meja Mahkamah Konstitusi (MK).



Fakta ini menunjukkan bahwa polemik seputar KUHP baru tak hanya berhenti di ruang rapat DPR atau diskusi akademis, melainkan terus bergulir hingga ke ranah hukum konstitusional—dengan masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan individu yang peduli terhadap kebebasan sipil bergerak cepat untuk menguji legalitas sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.

Gugatan Masuk Bahkan Sebelum Pengesahan Resmi
Menariknya, salah satu gugatan terhadap KUHP baru ini ternyata sudah diajukan sebelum undang-undang tersebut secara resmi disahkan. Hal ini menegaskan kekhawatiran luas di kalangan publik bahwa sejumlah pasal dalam KUHP terbaru berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, serta hak atas privasi.

Menurut data dari situs resmi Mahkamah Konstitusi yang dikutip dari berbagai sumber, termasuk ayojakarta.com, total terdapat delapan gugatan yang telah terdaftar dalam sistem MK. Semua gugatan tersebut diajukan sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026—menandakan bahwa penolakan terhadap KUHP baru bukanlah reaksi spontan, melainkan hasil dari pemantauan kritis yang berkelanjutan.


Pasal-Pasal Kontroversial yang Jadi Sasaran Gugatan
Delapan gugatan tersebut menyasar berbagai pasal dalam KUHP yang dinilai berpotensi mengekang demokrasi, mengaburkan batas antara kritik dan kriminalisasi, atau bahkan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berikut rincian pasal-pasal yang menjadi sorotan:

1. Pasal 218 & 219 – Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Kedua pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat dihukum penjara hingga empat tahun. Banyak pihak menilai ketentuan ini berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik politik, sebagaimana terjadi di era Orde Baru.

2. Perkara 143/PUU-XXII/2024 – Gugatan oleh Muhammad Amir Rahayaan dkk
Kelompok pemohon yang dipimpin oleh Muhammad Amir Rahayaan menilai bahwa kriminalisasi penghinaan terhadap kepala negara bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat.

3. Pasal 256 – Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan
Pasal ini mewajibkan setiap unjuk rasa untuk memberi notifikasi kepada aparat berwenang. Para penggugat menilai bahwa kewajiban ini—walaupun tidak disebut sebagai “izin”—masih berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi secara damai.

4. Pasal Korupsi Dinilai Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Salah satu gugatan menyebutkan bahwa rumusan pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam KUHP baru justru lebih lemah dibanding UU Tipikor yang selama ini menjadi landasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekhawatiran muncul bahwa hal ini bisa menghambat upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi agenda nasional.

5. Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara
Pasal ini memperluas definisi “penghinaan” hingga mencakup lembaga pemerintahan. Aktivis HAM dan media khawatir ketentuan ini bisa digunakan untuk menjerat jurnalis atau warga biasa yang mengkritik kinerja lembaga negara, seperti KPK, DPR, atau MA.

6. Pasal Zina – Intervensi Negara dalam Ruang Privasi
Pasal yang mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan (zina) kembali menuai kontroversi. Banyak pihak menilai bahwa ini merupakan bentuk intervensi negara terhadap ranah pribadi dan privasi individu—hak yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945.

7. Pasal 302 Ayat (1) – Penghasutan terhadap Agama
Pasal ini melarang siapa pun menghasut orang lain agar “tidak beragama atau tidak berkeyakinan.” Penggugat berargumen bahwa ketentuan ini bisa mengancam kebebasan berkeyakinan dan berpotensi disalahgunakan untuk menyerang kelompok minoritas atau ateis.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya