5 Bantuan Sosial yang Dipastikan Cair di Tahun 2026: Apakah BSU untuk Pekerja Masih Ada?
uang-pixabay-
5 Bantuan Sosial yang Dipastikan Cair di Tahun 2026: Apakah BSU untuk Pekerja Masih Ada?
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan inflasi yang masih menghantui rumah tangga, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial nasional guna menjaga daya beli masyarakat rentan, mencegah kemiskinan ekstrem, serta memperkuat jaring pengaman sosial.
Namun, di tengah deretan bansos yang diproyeksikan kembali cair, muncul pertanyaan besar dari kalangan pekerja: apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali digulirkan pada 2026?
Sebelum mengupas tuntas daftar bansos yang dipastikan berjalan, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat utama sebagai calon penerima manfaat. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan kriteria ketat demi memastikan bantuan tepat sasaran, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu untuk Perlindungan Sosial (DTSE);
Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin;
Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri;
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.
Kemensos juga menekankan pentingnya pembaruan data DTKS secara berkala oleh masyarakat. Selain itu, pastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap aktif, karena kartu ini menjadi saluran utama penyaluran bantuan non-tunai seperti BPNT.
Lalu, apa saja lima program bansos utama yang diproyeksikan cair sepanjang 2026? Berikut ulasannya secara mendalam.
1. Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan Terstruktur untuk Keluarga Rentan
PKH tetap menjadi salah satu pilar utama perlindungan sosial nasional di 2026. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki anggota dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, serta lansia.
Besaran bantuan PKH dibedakan berdasarkan kelompok penerima:
Kesehatan: Hingga Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak balita;
Lansia dan disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun;
Korban pelanggaran HAM berat: Bantuan khusus hingga Rp10,8 juta per tahun;
Pendidikan: Berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan (SD hingga SMA).
Penyaluran PKH dilakukan bertahap dalam empat tahap per tahun, memungkinkan penerima mengelola dana dengan lebih teratur.
2. Program Indonesia Pintar (PIP): Dorong Anak Tetap Sekolah
Untuk mengatasi tingginya angka putus sekolah, pemerintah melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai investasi jangka panjang bagi SDM Indonesia. PIP memberikan bantuan langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS dan tercatat aktif di lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
Bantuan PIP diberikan sesuai jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A: Maksimal Rp450 ribu per tahun;
SMP/SMPLB/Paket B: Hingga Rp750 ribu per tahun;
SMA/SMALB/Paket C: Bisa mencapai Rp1,8 juta per tahun.
PIP tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga berfungsi sebagai insentif moril agar anak-anak tetap bersekolah dan tidak terdorong masuk ke pasar kerja informal terlalu dini.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Sembako Digital via KKS
BPNT kembali menjadi andalan pemerintah untuk menjaga akses pangan keluarga miskin. Berbeda dengan bansos tunai, BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Setiap penerima manfaat akan menerima Rp200 ribu per bulan, yang hanya bisa digunakan untuk membeli sembilan bahan pokok di e-warung atau merchant yang bekerja sama. Sistem ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dana sekaligus memperkuat ekosistem UMKM lokal.
4. PBI JKN: Iuran BPJS Kesehatan Dibayar Pemerintah
Bagi masyarakat miskin, akses layanan kesehatan sering kali terhambat oleh keterbatasan finansial. Untuk itu, pemerintah melanjutkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Melalui program ini, negara menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per peserta, sehingga penerima dapat menikmati layanan kesehatan dasar hingga rujukan tanpa khawatir tagihan.
Program ini sangat krusial, terutama di tengah meningkatnya beban penyakit kronis dan biaya perawatan pasca-pandemi.
5. Rehabilitasi Sosial untuk PMKS: Dukungan bagi Lansia & Disabilitas
Program terakhir yang dipastikan berjalan di 2026 adalah Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Fokus utamanya adalah pada lansia terlantar dan penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan ekstra untuk hidup layak.
Salah satu skema yang telah dijalankan adalah ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial), yang menyediakan: