Pemilik Toko Garuda di Sidikalang Viral Usai Ancam Bakar Mobil Pengendara karena Gunakan Badan Jalan untuk Berjualan
Toko-Instagram-
Menurut pakar tata kota dan perencanaan wilayah dari Universitas Sumatra Utara, Dr. Rudi Manurung, penggunaan badan jalan untuk berdagang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang secara eksplisit melarang pemanfaatan jalan raya untuk kegiatan non-lalu lintas, termasuk berjualan.
“Jalan raya adalah ruang gerak publik. Saat pedagang mengokupasi badan jalan, mereka tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ujar Rudi dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi atau Dinas Perhubungan setempat terkait rencana penertiban. Namun, desakan publik terus menguat agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan konkret, bukan hanya terhadap Toko Garuda, tetapi juga terhadap seluruh praktik serupa di wilayah Sidikalang.
Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa pertumbuhan ekonomi mikro harus sejalan dengan tata kelola ruang kota yang tertib dan berkeadilan. Tanpa regulasi dan penegakan hukum yang konsisten, praktik okupasi ruang publik akan terus berulang—dan bukan tidak mungkin berujung pada konflik sosial yang lebih serius.
Masyarakat kini menantikan respons cepat dan tegas dari pemerintah daerah, sekaligus mengharapkan edukasi yang lebih masif kepada para pelaku usaha kecil tentang pentingnya menghormati hak pengguna jalan dan menjaga ketertiban umum.