Viral! Nasabah WOM Finance Jogja Ditarik Kendaraannya Padahal Hanya Telat 2 Minggu, OJK Dilaporkan Tak Mempan – Begini Fakta Sebenarnya
tanda tanya-geralt/pixabay-
Kontradiksi Pembayaran: Akun Diblokir, Tapi Angsuran Masih Terdeteksi
Yang membuat kasus ini semakin rumit, nasabah mengaku telah membayar dua kali angsuran pada saat kendaraannya ditarik. Namun, pihak WOM Finance justru menyatakan bahwa akunnya telah diblokir, sehingga pembayaran tersebut dianggap tidak sah.
“Saya sudah bayar 2x angsuran pas unit saya ditarik, tapi sama pihak WOM katanya akun sudah diblokir—padahal di aplikasi masih masuk. Malah bulan depan, yang saya belum dapat tagihan pun sudah saya bayar,” keluhnya.
Ketidakjelasan sistem internal WOM Finance—antara aplikasi mobile dan backend operasional—menimbulkan kecurigaan akan kurangnya transparansi dalam proses penagihan dan verifikasi pembayaran.
WOM Finance: Perusahaan Pembiayaan Besar di Bawah Pengawasan OJK
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) merupakan salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan terkemuka di Indonesia, yang beroperasi secara nasional sejak 1982. WOM Finance menyediakan layanan kredit untuk kendaraan baru dan bekas, baik roda dua maupun roda empat, serta pembiayaan multiguna berbasis BPKB.
Sebagai lembaga keuangan non-bank, WOM Finance berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang secara ketat mengatur praktik penagihan, perlindungan konsumen, dan kewajiban transparansi perusahaan.
Namun, laporan dari Yogyakarta ini justru menunjukkan potensi pelanggaran SOP yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan sebesar WOM Finance.
Respons Kombes Pol Manang Soebeti: Arahkan ke Jalur Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Kombes Pol Manang Soebeti memberikan arahan tegas kepada korban. Ia menyarankan agar wanita tersebut segera melapor ke Polres setempat dan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata melalui jalur pengadilan.
“Silakan ke Polres. Laporkan secara resmi. Jika perlu, bayar konsinyasi ke pengadilan untuk mengamankan hak Anda,” ujarnya dalam balasan yang dibagikan di Instagram.
Langkah ini penting, karena jika benar terjadi penarikan kendaraan tanpa alasan hukum yang sah, maka pihak WOM Finance bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Publik Menunggu Tanggapan Resmi WOM Finance
Hingga berita ini diturunkan, akun media sosial resmi WOM Finance belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran di cabang Yogyakarta tersebut. Tidak ada pernyataan pers, tanggapan publik, maupun konfirmasi internal yang diunggah di platform digital mereka.
Padahal, sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), WOM Finance seharusnya memiliki mekanisme respons krisis dan hubungan masyarakat yang cepat dan transparan, terutama dalam kasus yang berpotensi merusak kepercayaan nasabah.
Pelajaran bagi Nasabah: Kenali Hak dan Prosedur Anda
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh nasabah lembaga pembiayaan di Indonesia:
Pahami isi perjanjian kredit, terutama soal masa tenggang dan sanksi keterlambatan.
Simpan bukti pembayaran secara digital maupun fisik.
Laporkan segera ke OJK melalui saluran resmi (www.ojk.go.id atau kontak pengaduan) jika mengalami praktik penagihan agresif.
Jangan ragu melibatkan pihak berwajib jika terjadi penarikan paksa atau ancaman.
OJK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui proses hukum yang sah, bukan tindakan sepihak yang bisa merugikan konsumen.
Penutup: Antara Reputasi Perusahaan dan Hak Konsumen
Kasus di Yogyakarta ini bukan hanya soal keterlambatan dua minggu—tapi soal integritas sistem keuangan dan komitmen perlindungan konsumen. Jika perusahaan sebesar WOM Finance gagal menjaga standar etika dalam penagihan, maka kepercayaan publik bisa runtuh dalam sekejap.
Masyarakat kini menantikan tindakan konkret, bukan hanya dari pihak kepolisian atau OJK, tetapi juga dari manajemen WOM Finance pusat. Apakah mereka akan mengoreksi praktik cabangnya, atau justru mengabaikan suara nasabah yang merasa diperlakukan tidak adil?
Kita tunggu respons resminya—karena di era digital, transparansi bukan lagi pilihan, tapi keharusan.