Viral! Nasabah WOM Finance Jogja Ditarik Kendaraannya Padahal Hanya Telat 2 Minggu, OJK Dilaporkan Tak Mempan – Begini Fakta Sebenarnya
tanda tanya-geralt/pixabay-
Viral! Nasabah WOM Finance Jogja Ditarik Kendaraannya Padahal Hanya Telat 2 Minggu, OJK Dilaporkan Tak Mempan – Begini Fakta Sebenarnya
Sebuah unggahan viral di media sosial kembali menguak praktik penagihan yang diduga tidak sesuai prosedur oleh salah satu perusahaan pembiayaan ternama di Indonesia, WOM Finance. Kali ini, sorotan tertuju pada cabang WOM Finance di Yogyakarta yang dituding menarik kendaraan milik nasabah hanya karena keterlambatan pembayaran selama dua minggu—jauh dari batas waktu yang biasanya berlaku dalam kontrak pembiayaan.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @elokumirofikoh mengadukan pengalamannya melalui akun resmi Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. (@manangsoebeti_official), yang dikenal aktif membantu masyarakat dalam menangani berbagai persoalan hukum dan sosial.
Nasabah Merasa Dirugikan, Padahal Belum Telat Satu Bulan Penuh
Dalam unggahannya, wanita yang tak disebutkan identitas lengkapnya tersebut mengaku belum melampaui batas keterlambatan satu bulan—biasanya menjadi ambang toleransi dalam perjanjian kredit—namun kendaraannya sudah ditarik paksa oleh pihak yang diduga dari WOM Finance cabang Yogyakarta.
“Assalamualaikum pak. Mohon saya dibantu. Saya belum telat bayar 1 bulan, sudah ditarik oleh WOM Finance Jogja. Saya dipersulit oleh pihak WOM Finance Jogja untuk mengambil unit saya,” tulisnya.
Lebih mengejutkan lagi, nasabah tersebut mengaku telah membayar dua kali angsuran secara langsung, tetapi pihak WOM Finance justru menolak pembayaran tersebut dan meminta dia menebus kreditnya sebesar Rp100 juta—seolah-olah seluruh sisa cicilan harus dilunasi sekaligus.
Tolak Bayar Biaya Penarikan, Malah Dipaksa Lunasi Seluruh Kredit
Upaya nasabah untuk menyelesaikan masalah secara damai tampaknya kandas. Ia mengaku bersedia membayar biaya penarikan sebesar Rp10 juta, namun permintaannya ditolak mentah-mentah. Pihak WOM Finance, menurut pengakuannya, bersikeras agar dia melunasi seluruh sisa kredit meski keterlambatannya baru dua minggu.
“Sudah lapor OJK, tapi pihak WOM Finance tetap tidak mentaati. Saya tetap disuruh ambil unit dan lunasin. Bahkan, saya mau bayar biaya penarikan 10 juta mereka tidak mau. Maunya saya harus lunasin, padahal saya belum terlambat satu bulan—baru terlambat 2 minggu sudah ditarik,” imbuhnya.
Padahal, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan sebelum ada pemberitahuan resmi dan masa tenggang yang jelas—biasanya setelah keterlambatan lebih dari 90 hari atau tiga bulan berturut-turut, tergantung isi perjanjian kredit.