WOM Finance Jogja Jadi Sorotan: Nasabah Viral Usai Mobil Ditarik Meski Baru Telat Bayar 2 Minggu

WOM Finance Jogja Jadi Sorotan: Nasabah Viral Usai Mobil Ditarik Meski Baru Telat Bayar 2 Minggu

tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-

Antara Aturan Kontrak dan Etika Penagihan
Kasus di Yogyakarta ini kembali memicu pertanyaan krusial: sejauh mana batas kewajaran dalam menagih kredit kendaraan? Secara teknis, perusahaan leasing memang memiliki hak hukum untuk menarik aset jika nasabah melanggar perjanjian. Namun, publik menilai bahwa dua minggu keterlambatan—apalagi jika nasabah telah membayar dua kali angsuran sebelumnya—belum layak menjadi dasar penarikan kendaraan secara sepihak.

Selain itu, tuntutan pelunasan penuh sebesar Rp100 juta meski kendaraan baru dibayar sebagian dianggap tidak proporsional. Banyak pihak menyerukan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik penagihan perusahaan multifinance, terutama yang melibatkan penyitaan aset pribadi nasabah.



Baca juga: Link Nonton MasterChef Indonesia Season 13 Hari Ini 3 Januari 2026: Tim Merah vs Tim Biru, Siap Adu Strategi Sajikan Hidangan untuk Basarnas Jakarta!

Respons Publik dan Seruan untuk Reformasi
Viralnya kasus ini di media sosial memperlihatkan betapa sensitifnya isu perlindungan konsumen di era digital. Banyak warganet membagikan pengalaman serupa atau memberikan dukungan moral kepada korban. Tagar #WOMFinanceJogja sempat menjadi trending di platform TikTok dan Twitter, dengan ribuan unggahan yang menyerukan transparansi dan keadilan.

Beberapa pengamat keuangan juga menyarankan agar OJK meninjau ulang standar operasional prosedur (SOP) perusahaan pembiayaan, khususnya dalam hal penarikan kendaraan. “Keterlambatan dua minggu seharusnya masih dalam masa toleransi. Penarikan sepihak tanpa mediasi bisa dianggap sebagai pelanggaran hak konsumen,” ujar seorang pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada.


Apa yang Bisa Dilakukan Nasabah?
Bagi nasabah yang menghadapi situasi serupa, penting untuk segera menghubungi OJK melalui layanan konsumen di 157 atau mengajukan pengaduan resmi melalui situs resmi OJK. Selain itu, simpan seluruh bukti komunikasi, struk pembayaran, dan perjanjian kredit sebagai dokumen pendukung. Jika diperlukan, nasabah juga dapat berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum atau menghubungi pihak kepolisian untuk pelaporan dugaan tindakan sewenang-wenang.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya