Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Banjir dan Longsor di Sumatera Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional: Kita Mampu Hadapi Tanpa Status Itu
Prabowo-Instagram-
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Banjir dan Longsor di Sumatera Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional: Kita Mampu Hadapi Tanpa Status Itu
Di tengah sorotan publik yang terus menguat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya buka suara mengenai keputusan pemerintah yang tak menetapkan banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasional. Keputusan tersebut sempat memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat skala kerusakan dan korban jiwa yang cukup signifikan.
Namun, dalam penjelasannya yang disampaikan usai meninjau hunian sementara untuk para korban bencana di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk minimnya kepedulian negara, melainkan pertimbangan teknis dan kapasitas penanganan yang masih memadai.
Dampak Terkonsentrasi di Tiga Provinsi, Penanganan Masih Terkendali
Dalam rapat terbuka yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo menjelaskan bahwa bencana alam yang melanda Sumatera sejauh ini terkonsentrasi di tiga dari 38 provinsi di Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi pertimbangan utama mengapa pemerintah tidak mengambil langkah menetapkan status bencana nasional.
“Masalah ini berdampak di 3 provinsi. Masih ada 35 provinsi lain. Jadi kalau sementara kita, tiga provinsi ini kita sebagai bangsa, sebagai negara, kita mampu menghadapi, ya kita tidak perlu menyatakan bencana nasional,” tegas Prabowo.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa penolakan status bencana nasional berarti minimnya respons atau bantuan dari pemerintah pusat. Justru sebaliknya, Prabowo menegaskan bahwa respons yang diberikan bersifat all out dan melibatkan berbagai lini kementerian secara langsung.
Respons Pemerintah: 10 Menteri Dikerahkan, Anggaran Disiapkan Besar-besaran
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengerahkan sekitar 10 menteri ke wilayah terdampak, terutama Aceh, untuk memastikan penanganan berjalan optimal. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memantau dan memberikan bantuan secara langsung kepada para korban.
“Kita memandang sangat serius dan kita akan habis-habisan untuk membantu. Kita sudah siapkan anggaran cukup besar untuk mengatasi ini,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun tidak diberi status bencana nasional, upaya pemulihan dan rehabilitasi tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Status bencana nasional sendiri, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, biasanya diberikan ketika skala bencana meluas hingga melampaui kapasitas penanganan daerah dan provinsi, serta memerlukan koordinasi nasional yang lebih kompleks.