Mengapa Powerbank Dilarang Dicas di Stopkontak Kereta Api? Ini Penjelasan Resmi dari PT KAI yang Wajib Diketahui Penumpang
Mengapa Powerbank Dilarang Dicas di Stopkontak Kereta Api? Ini Penjelasan Resmi dari PT KAI yang Wajib Diketahui Penumpang
Di era digital seperti sekarang, keberadaan gadget—mulai dari ponsel pintar, tablet, hingga laptop—sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat. Tak heran jika kebutuhan akan sumber daya listrik portabel ikut meningkat pesat. Salah satu solusi yang paling populer adalah powerbank, alat penyimpan daya yang praktis dan bisa dibawa ke mana saja, termasuk saat bepergian jauh menggunakan transportasi umum seperti kereta api.
Namun, tahukah Anda bahwa meski boleh digunakan di dalam kereta, powerbank justru dilarang diisi ulang menggunakan stopkontak yang tersedia di dalam gerbong? Aturan ini bukan dibuat sembarangan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengeluarkan ketentuan resmi terkait penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta, termasuk soal pengisian daya powerbank, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Aturan Resmi Penggunaan Powerbank di Kereta Api Menurut PT KAI
Melalui akun Instagram resmi @kai121_, KAI memberikan panduan jelas mengenai penggunaan powerbank selama dalam perjalanan. Ada empat poin utama yang perlu diperhatikan:
Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi mereka selama dalam perjalanan.
Artinya, Anda tetap bisa mengandalkan powerbank untuk menjaga ponsel tetap menyala selama perjalanan jauh.
Kapasitas powerbank yang boleh dibawa maksimal 100 Wh (watt-hour).
Aturan ini mengacu pada standar internasional keselamatan transportasi, terutama untuk mencegah risiko kebakaran akibat baterai lithium-ion yang tidak stabil.
Pastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Perangkat yang rusak, bocor, atau tidak memiliki informasi teknis jelas berpotensi menimbulkan bahaya, terutama di lingkungan tertutup seperti kereta api.
Dilarang keras mengisi ulang (charging) powerbank menggunakan stopkontak di dalam kereta.
Inilah poin yang paling sering menimbulkan pertanyaan di kalangan penumpang.
Mengapa Stopkontak di Kereta Tidak Boleh Dipakai untuk Charge Powerbank?
Alasan utamanya berkaitan dengan spesifikasi teknis dan kapasitas daya listrik yang tersedia di dalam kereta. Menurut KAI, stopkontak yang dipasang di gerbong penumpang hanya dirancang untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti:
Ponsel pintar
Tablet
Laptop ringan
Earphone nirkabel
Perangkat-perangkat tersebut memiliki kebutuhan arus listrik yang relatif stabil dan aman untuk sistem kelistrikan kereta.
Sementara itu, proses pengisian powerbank—terutama yang berkapasitas besar—membutuhkan arus listrik yang lebih tinggi dan lebih lama. Ini berpotensi menyebabkan overload, panas berlebih, atau bahkan korsleting pada sistem kelistrikan kereta yang tidak dirancang untuk menangani beban ekstra tersebut.
“Stopkontak di kereta bukan untuk men-charge powerbank. Daya listriknya terbatas dan dikhususkan untuk perangkat pribadi dengan daya rendah,” tegas KAI dalam unggahan edukatifnya.
Bahaya Potensial Jika Aturan Ini Dilanggar
Meski terkesan sepele, mengabaikan aturan ini bisa berdampak serius. Powerbank yang sedang diisi ulang menghasilkan panas, dan jika terjadi kerusakan internal atau kualitas baterai buruk, risiko ledakan atau kebakaran sangat nyata—apalagi di ruang tertutup dengan ratusan penumpang.
Beberapa insiden kebakaran di transportasi umum di luar negeri, termasuk di kereta cepat dan pesawat terbang, sering kali berawal dari penggunaan atau pengisian powerbank yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, kebijakan KAI ini bukan sekadar larangan administratif, melainkan langkah pencegahan berbasis risiko nyata.
Update Terbaru
BCA Digital dan Prodia Integrasikan Fitur Keuangan di Aplikasi Kesehatan
Rabu / 17-06-2026, 19:40 WIB
Empat Emiten BEI Siapkan Aksi Private Placement, PANI Paling Kredibel
Rabu / 17-06-2026, 19:40 WIB
BCA Digital dan Prodia Integrasikan Layanan Perbankan di Aplikasi Kesehatan
Rabu / 17-06-2026, 19:39 WIB
Artotel Group dan Perisai Psikologi Luncurkan Wisata Mental Mindhavana
Rabu / 17-06-2026, 19:37 WIB
Sutradara Teach You a Lesson Buka Suara soal Season 2
Rabu / 17-06-2026, 19:37 WIB
Hasil Seleksi Jalur Mandiri PNJ 2026 Resmi Diumumkan
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Pakar IPB: Rayap Juga Incar Dokumen dan Pakaian, Bukan Hanya Kayu
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Tranexamic Acid: Bahan Aktif untuk Mencerahkan Kulit dan Memudarkan Noda Hitam
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Prabowo Subianto Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Sucor Asset Management Catat Pertumbuhan Dana Kelolaan Rp 47,22 Triliun pada Kuartal I 2026
Rabu / 17-06-2026, 19:36 WIB
Penemuan pada Gigi Hiu Ini Bisa Jadi Pertanda Buruk bagi Lautan
Rabu / 17-06-2026, 19:35 WIB
Jaime Alguersuari Prediksi Marc Marquez Pensiun dari MotoGP Tahun Depan
Rabu / 17-06-2026, 19:34 WIB
Laba Bersih ANTM Melonjak 61,9 Persen pada Kuartal I-2026
Rabu / 17-06-2026, 19:34 WIB
Enam Tunggal Indonesia Berlaga di Babak 32 Besar Macau Open 2026
Rabu / 17-06-2026, 19:33 WIB






