10 Daerah di Indonesia Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
tahun baru-pixabay-
10 Daerah di Indonesia Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, nuansa perayaan Tahun Baru di berbagai wilayah Indonesia tampak berbeda. Berbagai daerah secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun. Langkah ini bukan hanya soal keamanan, melainkan juga bentuk empati nasional terhadap saudara-saudara yang sedang dilanda musibah.
Berdasarkan instruksi terbaru dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta arahan pemerintah daerah, sejumlah wilayah memilih meniadakan perayaan spektakuler yang biasanya diwarnai sorotan cahaya kembang api. Alih-alih hiburan meriah, suasana tahun baru tahun ini justru diisi dengan doa, refleksi, dan solidaritas.
Empati sebagai Alasan Utama Kebijakan
Belakangan ini, Indonesia dihadapkan pada serangkaian bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, terutama Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Gempa bumi, banjir bandang, dan longsor telah merenggut nyawa, menghancurkan rumah, serta memporak-porandakan infrastruktur vital.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah pusat dan daerah sepakat bahwa perayaan Tahun Baru 2026 harus diselenggarakan dengan penuh kesederhanaan dan rasa belasungkawa. Sebagaimana ditegaskan oleh Kapolri, momen pergantian tahun seharusnya dimanfaatkan untuk merenung, bersyukur, dan mendoakan para korban bencana—bukan untuk pesta pora yang kontras dengan realita penderitaan saudara sebangsa.
Daftar 10 Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api
Berikut ini adalah 10 wilayah—baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten—yang secara resmi melarang pesta kembang api menjelang Malam Tahun Baru 2026:
1. DKI Jakarta
Ibu kota negara ini menunjukkan sikap tegas melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta. Larangan tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah, tetapi juga sektor swasta, termasuk hotel berbintang, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata populer seperti Ancol dan Monas. Semua pihak diminta menjauhi aktivitas yang bersifat meriah dan mencolok.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Polda DIY mencabut seluruh izin pesta kembang api yang sebelumnya mungkin telah diajukan. Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan edaran resmi yang melarang penggunaan petasan dan kembang api di seluruh wilayah administratifnya. Masyarakat diajak mengisi malam tahun baru dengan kegiatan spiritual dan reflektif.
3. Provinsi Banten
Gubernur Banten menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang secara eksplisit melarang penggunaan, penyimpanan, bahkan perdagangan kembang api dan petasan. Langkah ini bertujuan mencegah potensi kecelakaan sekaligus menunjukkan empati terhadap korban bencana nasional.
4. Provinsi Jawa Barat
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengumumkan larangan total penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah hukumnya. Kapolda Jabar menyatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan di Sumatra.
5. Bali – Kuta
Pantai Kuta, salah satu destinasi wisata paling ikonik di Indonesia, tahun ini tidak akan dihiasi sorotan kembang api. Desa Adat Kuta secara resmi meniadakan tradisi pesta tahunan tersebut demi menunjukkan solidaritas terhadap korban bencana. Langkah ini juga diapresiasi oleh para pelaku pariwisata lokal yang mendukung nuansa perayaan yang lebih tenang dan bermakna.
6. Kota Surakarta (Solo)
Pemerintah Kota Solo mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api. Sebagai gantinya, warga diajak melakukan doa bersama di tempat ibadah masing-masing atau di lingkungan RT/RW. Wali Kota juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan ketenangan selama perayaan.
7. Kota Malang
Agenda pesta kembang api yang biasanya menjadi magnet perayaan di Alun-Alun Kota Malang resmi ditiadakan. Pemkot Malang menggantinya dengan acara refleksi akhir tahun yang mengundang tokoh agama, seniman, dan perwakilan masyarakat untuk bersama-sama merenungkan perjalanan bangsa dan pribadi selama setahun terakhir.
8. Kabupaten Bogor
Mengikuti arahan Kapolri, Polres Bogor melarang keras penggunaan kembang api dan juga konvoi kendaraan di kawasan Puncak serta jalur-jalur strategis lainnya. Larangan ini bertujuan mencegah kemacetan parah sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di malam pergantian tahun.