UMK Cianjur, Sukabumi, dan Garut 2026 Mana yang Tertinggi? Simak Kenaikan Upah Minimum di Jawa Barat yang Ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi
Bandung--
UMK Cianjur, Sukabumi, dan Garut 2026 Mana yang Tertinggi? Simak Kenaikan Upah Minimum di Jawa Barat yang Ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi
Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja di wilayah Jawa Barat. Di penghujung tahun 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil setelah melewati berbagai pertimbangan ekonomi, inflasi, hingga produktivitas tenaga kerja, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Dalam penetapan tersebut, diketahui bahwa UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik sebesar 5,767% atau Rp126.368,82 dari angka tahun 2025 yang sebesar Rp2.191.232,18. Angka ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, dalam pembacaan Keputusan Gubernur di Gedung Pakuan, Bandung, pada 24 Desember 2025.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” ujar Wiyati Oka dengan tegas.
Namun, angka UMP ini hanyalah dasar acuan. Di lapangan, setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memiliki angka UMK masing-masing, yang umumnya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan biaya hidup lokal, indeks harga konsumen, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Tiga Kabupaten Besar di Priangan Timur: Cianjur, Sukabumi, dan Garut
Tiga wilayah dengan luas geografis terluas di Jawa Barat—yaitu Kabupaten Cianjur (3.631,92 km²), Kabupaten Sukabumi (4.164,15 km²), dan Kabupaten Garut (3.101,24 km²)—menjadi sorotan publik karena memiliki populasi pekerja yang signifikan, baik di sektor manufaktur, pertanian, maupun jasa. Lalu, bagaimana perbandingan UMK mereka di tahun 2026?
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, berikut rincian lengkap UMK ketiga kabupaten tersebut dalam tiga tahun terakhir:
1. Kabupaten Cianjur
UMK 2026: Rp3.316.191
UMK 2025: Rp3.104.583,63
UMK 2024: Rp2.915.102
Kenaikan UMK Cianjur pada 2026 mencapai Rp211.607,37 dari tahun sebelumnya, atau naik sekitar 6,82%. Angka ini mencerminkan penyesuaian terhadap tekanan biaya hidup pasca bencana gempa bumi 2022 yang masih berdampak pada ekonomi lokal.
2. Kabupaten Sukabumi
UMK 2026: Rp3.893.201
UMK 2025: Rp3.604.482,92
UMK 2024: Rp3.384.491
Sukabumi mencatat kenaikan UMK sebesar Rp288.718,08, atau 8,01% dibanding 2025—angka kenaikan tertinggi di antara ketiga kabupaten. Wilayah ini, yang kaya akan kawasan industri dan pariwisata, menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang relatif kuat, sehingga mampu mendukung penyesuaian upah yang lebih agresif.
3. Kabupaten Garut
UMK 2026: Rp2.472.227
UMK 2025: Rp2.328.555,41
UMK 2024: Rp2.186.437
Garut mengalami kenaikan sebesar Rp143.671,59, atau sekitar 6,17%. Meski angkanya lebih rendah dibanding Cianjur dan Sukabumi, penyesuaian ini tetap menjadi angin segar bagi ratusan ribu pekerja di sektor UMKM dan pertanian, yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.