UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Ditetapkan: Semarang Pimpin Daftar, Banjarnegara Terendah – Simak Rincian Lengkapnya!
uang-Pexels/pixabay-
UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Ditetapkan: Semarang Pimpin Daftar, Banjarnegara Terendah – Simak Rincian Lengkapnya!
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh 35 daerah administratif di wilayahnya. Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi pasca-pandemi dan tekanan inflasi yang masih terasa.
Dalam penetapan tersebut, Kota Semarang kembali menduduki peringkat teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.701.709. Angka ini mencerminkan keberpihakan terhadap pekerja di wilayah metropolitan yang memiliki biaya hidup lebih tinggi dibanding daerah lain. Di posisi kedua dan ketiga, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal masing-masing mencatat UMK sebesar Rp3.122.805 dan Rp2.992.994.
Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara tercatat sebagai daerah dengan upah minimum terendah di provinsi ini, yaitu Rp2.327.813,08—hanya sedikit di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Landasan Hukum dan Kenaikan Signifikan
Penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505, sementara UMP dan UMSP mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Kedua keputusan tersebut dikeluarkan setelah melalui serangkaian konsultasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi, perwakilan serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Yang patut dicatat, UMP Jawa Tengah 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,28% dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Pernyataan Gubernur: Penyeimbang Antara Hak Pekerja dan Kesehatan Usaha
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kebijakan upah minimum ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Dalam keterangan resminya, ia menyampaikan harapan agar seluruh perusahaan—baik skala kecil, menengah, maupun besar—dapat mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sementara pekerja juga mendapatkan hak layak atas upah yang adil,” ujar Gubernur Luthfi.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang seimbang: melindungi hak-hak pekerja tanpa mengorbankan kelangsungan usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih fluktuatif.
Analisis Wilayah: Ketimpangan dan Dinamika Ekonomi Lokal
Jika dilihat lebih mendalam, daftar UMK 2026 menunjukkan kesenjangan cukup signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Misalnya, selisih antara UMK tertinggi (Semarang: Rp3,7 juta) dan terendah (Banjarnegara: Rp2,32 juta) mencapai lebih dari Rp1,37 juta. Angka ini mencerminkan disparitas ekonomi yang masih menjadi tantangan pembangunan di Jawa Tengah.
Namun, beberapa kabupaten yang berada di kawasan industri seperti Demak, Kendal, dan Kudus (UMK: Rp2.818.585) menunjukkan peningkatan upah yang responsif terhadap kebutuhan tenaga kerja di zona manufaktur dan perdagangan. Hal ini menandakan bahwa kebijakan upah minimum mulai lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi mikro lokal, bukan hanya rata-rata provinsi.
Daftar Lengkap UMK 2026 Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Berikut ini adalah daftar resmi UMK tahun 2026 untuk seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, berdasarkan rilis resmi Pemerintah Provinsi: