Mentan Amran Tegas Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Langgar HET Minyak Goreng Jelang Nataru

Mentan Amran Tegas Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Langgar HET Minyak Goreng Jelang Nataru

Minyak Goreng--

Mentan Amran Tegas Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Langgar HET Minyak Goreng Jelang Nataru

Menjelang perayaan Natal 2025 dan pergantian tahun baru, kekhawatiran masyarakat terhadap lonjakan harga sembako kembali mencuat. Fenomena kenaikan harga menjelang momen libur panjang bukanlah hal baru, namun kali ini pemerintah menegaskan sikap tegasnya untuk melindungi daya beli rakyat.



Menterih Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara eksplisit mengeluarkan peringatan keras kepada para pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor pangan, agar tidak memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menaikkan harga di luar batas yang ditentukan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, Amran menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas strategis, dan siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas—bahkan hingga pencabutan izin usaha.

HET Sudah Ditetapkan, Pelanggar Akan Ditindak
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak menaikkan harga, khususnya untuk beras, minyak goreng, ayam, dan telur. Semua itu sudah memiliki HET. Kalau ada yang melewati HET, itu akan ditindak,” tegas Mentan Amran.

Pernyataan itu bukan sekadar ancaman kosong. Menurutnya, dalam pemantauan terbaru, otoritas telah menemukan dua perusahaan yang diduga sengaja menaikkan harga minyak goreng di atas ambang HET yang berlaku. “Kemarin kami dapatkan ada dua perusahaan yang menaikkan harga. Kami periksa dahulu, dan ternyata harganya di atas HET. Maka, kami minta dilacak sampai ke produsennya dan segera diperiksa,” imbuhnya.


Langkah tersebut menunjukkan komitmen Kementerian Pertanian dalam menjaga stabilitas harga pangan, terutama di tengah tekanan inflasi musiman yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan dan libur nasional.

Stabilitas Harga: Hak Konsumen, Tanggung Jawab Pengusaha
Kenaikan harga pangan menjelang Nataru memang kerap terjadi karena meningkatnya permintaan. Namun, pemerintah menilai bahwa lonjakan harga secara tidak wajar tidak bisa dibiarkan begitu saja. HET yang ditetapkan bukan hanya sebagai panduan, melainkan sebagai instrumen perlindungan konsumen—khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat rentan terhadap fluktuasi harga.

“Kami ingin rakyat bisa merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang. Tidak perlu khawatir harga sembako melambung. Itu hak mereka,” ujar Amran.

Ia juga menegaskan bahwa pengusaha seharusnya memahami perannya dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional. “Bersikaplah sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai pemicu keresahan sosial,” tambahnya.

Pengawasan Diperketat, Kolaborasi dengan Satgas Pangan
Untuk memastikan kepatuhan terhadap HET, Kementan bekerja sama erat dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia. Tim gabungan akan melakukan operasi pasar dan inspeksi mendadak ke sejumlah pusat distribusi, gudang logistik, hingga ritel modern dan tradisional.

“Jika ditemukan pelanggaran, selain sanksi administratif, kami tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin usaha. Ini bukan ancaman—ini kebijakan,” tegas Mentan.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya stabilitas harga pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional dan keadilan sosial.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya