Donasi Bencana dari Diaspora Indonesia Tidak Kena Pajak—Asal Ikuti Prosedur Ini!
uang-pixabay-
Donasi Bencana dari Diaspora Indonesia Tidak Kena Pajak—Asal Ikuti Prosedur Ini!
Isu mengenai donasi bencana dari warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang dikenakan pajak sempat mengemuka di media sosial, terutama TikTok, dalam beberapa hari terakhir. Namun, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan berupa barang dari para migran atau diaspora untuk korban bencana tidak dikenakan pajak, selama memenuhi ketentuan dan prosedur resmi yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers “APBN Kita” yang digelar di Gedung Kemenkeu, Jakarta, pada Kamis (18/12/2025). Menurutnya, meski secara prinsip semua barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia dianggap sebagai barang impor dan berpotensi dikenai bea masuk, pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan khusus bagi bantuan bencana.
“Pada prinsipnya, barang yang masuk ke daerah kepabeanan dianggap barang impor dan terutang bea masuk. Namun, terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.
Fasilitas Kepabeanan untuk Bantuan Bencana: Ada, Tapi Tidak Otomatis
Fasilitas ini, lanjut Djaka, diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012, yang mengatur impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk keperluan penanggulangan bencana. Namun, ia menekankan bahwa fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis.
Artinya, baik pihak pengirim (diaspora atau lembaga luar negeri) maupun penerima (lembaga dalam negeri atau korban bencana) wajib memenuhi persyaratan administratif tertentu sebelum fasilitas bebas bea masuk bisa diberikan.
“Yang pasti, pemberian fasilitas tersebut bukan suatu hal yang otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” tegas Djaka.
Salah satu syarat utama, menurutnya, adalah adanya surat rekomendasi resmi dari lembaga penanggulangan bencana nasional atau daerah. Permohonan fasilitas tersebut harus diajukan langsung ke kantor Bea dan Cukai terdekat, lengkap dengan dokumen pendukung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
“Yang pasti, ajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi BNPB atau BPBD daerah. Dengan surat rekomendasi tersebut, kami bisa memberikan fasilitas,” jelasnya.
Menkeu: Tidak Ada Pajak untuk Donasi Bencana yang Prosedural
Menanggapi kekhawatiran publik yang viral di media sosial, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kabar “barang bantuan bencana dipajaki” adalah misinformasi.
“Nanti ramai di TikTok, barang bantuan bencana dipajaki juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa selama donasi bencana melalui jalur resmi—dengan pelaporan ke BNPB dan koordinasi dengan Bea Cukai—maka bantuan tersebut akan langsung ‘pass’ tanpa dikenai bea masuk atau pajak impor.
“Asal dilalui prosedur tertentu, tinggal laporkan saja ke BNPB, nanti kita langsung pass,” tambahnya.
Purbaya menekankan bahwa prosedur ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit para donatur, melainkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan. Tanpa prosedur yang jelas, pemerintah khawatir akan ada celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang dengan kedok bantuan kemanusiaan.
“Kalau enggak ada [prosedur], nanti ada yang nyolong-nyolong masuk,” ujarnya tegas.