Skandal Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar: Polres Gresik Bongkar Perdagangan 1,7 Juta Data Pribadi Debitur
hp-markusspiske-
Skandal Aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar: Polres Gresik Bongkar Perdagangan 1,7 Juta Data Pribadi Debitur
Aplikasi ilegal yang sempat tersedia di Play Store ini digunakan debt collector tak berizin untuk mengakses dan memperjualbelikan data pribadi warga—termasuk dari luar Gresik.
GRESIK, 19 Desember 2025 — Dunia digital kembali diguncang praktik ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi. Kali ini, Polres Gresik membongkar keberadaan aplikasi bernama Gomatel – Data R4 Telat Bayar, yang disinyalir menjadi sarana perdagangan data sensitif lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia. Pengungkapan ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan data pribadi di era digital yang semakin rentan terhadap eksploitasi.
Aplikasi yang sempat mudah diakses melalui platform Google Play Store tersebut kini menjadi sorotan utama aparat penegak hukum. Menurut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, operasi pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik di bawah naungan Polda Jawa Timur.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim,” ujar AKBP Rovan, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram populer @lambe_turah (18/12/2025).
Modus Operandi Aplikasi Ilegal yang Mengancam Privasi Warga
Gomatel – Data R4 Telat Bayar bukan sekadar aplikasi biasa. Di balik tampilannya yang sederhana, aplikasi ini menyimpan mekanisme sistematis yang memanfaatkan kerentanan finansial masyarakat. Aplikasi tersebut bekerja dengan model langganan (subscription-based), di mana pihak tertentu—terutama debt collector ilegal—dapat membeli akses ke database debitur yang dianggap “telat bayar”.
Sumber penyidik mengungkapkan bahwa aplikasi ini dibangun oleh seorang saksi yang berperan sebagai pembuat atau developer. Sementara itu, saksi lain berperan sebagai pengumpul data, dengan cara menjalin kerja sama gelap bersama sejumlah perusahaan pembiayaan (finance). Melalui kemitraan tidak resmi ini, mereka berhasil mengoleksi informasi pribadi debitur dalam jumlah masif.
“Data yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan hingga kini penyidik masih mendalami total keseluruhan data,” terang salah satu anggota tim penyidik Polres Gresik.
Data Bukan Hanya dari Gresik—Jangkauan Nasional
Meski diungkap oleh Polres Gresik, data yang diperdagangkan tidak terbatas pada warga Kabupaten Gresik saja. Fakta mengejutkan ini menunjukkan bahwa jaringan ilegal ini memiliki jangkauan nasional, memperluas ancaman terhadap privasi jutaan warga Indonesia yang mungkin tidak pernah menyadari bahwa informasi pribadi mereka—mulai dari nama, alamat, nomor telepon, hingga riwayat pinjaman—telah bocor dan dijual bebas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, aplikasi ini dapat diakses secara umum. Bahkan, pada masa awal kemunculannya, Gomatel sempat lolos moderasi Google dan tersedia di Play Store, yang seharusnya menjadi platform aman bagi pengguna.