UMP 2026 Kapan Diumumkan? Simak Prediksi Kenaikan dan Penyesuaian Berbasis Kondisi Ekonomi Daerah
uang-Pexels/pixabay-
UMP 2026 Kapan Diumumkan? Simak Prediksi Kenaikan dan Penyesuaian Berbasis Kondisi Ekonomi Daerah
Memasuki penghujung tahun 2025, sorotan publik—mulai dari pekerja, serikat buruh, hingga pelaku usaha—semakin tertuju pada kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pertanyaan yang paling sering muncul bukan hanya soal besaran kenaikannya, tetapi juga kapan tepatnya angka tersebut akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
UMP, sebagai acuan utama penetapan upah minimum bagi pekerja di seluruh Indonesia, memang selalu menjadi topik sensitif yang memicu diskusi luas. Mengapa tidak? Kebijakan ini berdampak langsung pada kesejahteraan jutaan pekerja, sekaligus menjadi pertimbangan penting bagi dunia usaha dalam mengelola biaya operasional.
Perubahan Mendasar dalam Penetapan UMP 2026
Salah satu perubahan signifikan dalam penetapan UMP 2026 terletak pada pendekatannya yang kini tidak lagi menggunakan angka tunggal nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 28, pemerintah memutuskan bahwa penyesuaian nilai UMP akan dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari disparitas ekonomi antarwilayah yang semakin melebar. “Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Antara. Ia menambahkan bahwa daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi diberi ruang untuk menetapkan UMP lebih tinggi, sementara wilayah dengan pertumbuhan ekonomi rendah bisa menyesuaikan sesuai kapasitasnya.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan yang lebih adil dan responsif terhadap realitas ekonomi lokal, sekaligus menjawab kritik selama ini terhadap sistem penetapan upah yang terlalu sentralistik.
Kapan UMP 2026 Diumumkan?
Menjawab pertanyaan yang paling banyak ditunggu masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan batas waktu resmi. Melalui surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia, Kemnaker menegaskan bahwa penetapan besaran kenaikan UMP 2026 harus dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Keputusan ini dikeluarkan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP tentang Pengupahan, yang menjadi dasar hukum baru dalam sistem pengupahan nasional. Dalam keterangan resminya, Kemnaker berharap kebijakan ini dapat menjadi jembatan antara kebutuhan pekerja akan upah layak dan kemampuan pengusaha dalam menjalankan usahanya.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” demikian pernyataan Kemnaker.
Antisipasi dan Dampak bagi Dunia Kerja
Dengan pendekatan desentralisasi dalam penetapan UMP, pekerja di daerah dengan pertumbuhan ekonomi pesat—seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, atau Bali—berpotensi menerima kenaikan upah yang lebih signifikan dibandingkan daerah lain. Sementara itu, provinsi dengan laju pertumbuhan ekonomi moderat atau rendah mungkin hanya akan mengalami kenaikan minimal, atau bahkan tidak naik sama sekali, tergantung hasil evaluasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja) di tingkat daerah.
Bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebijakan ini memberikan kepastian lebih besar dalam perencanaan anggaran tahun depan. Namun, di sisi lain, organisasi buruh berharap agar skema baru ini tidak dijadikan alasan untuk menahan kenaikan upah secara berlebihan, terutama di wilayah dengan inflasi tinggi.