Putusan Mahkamah Konstitusi Bawa Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia: Royalti Jelas, Beban Penyanyi Berkurang

Putusan Mahkamah Konstitusi Bawa Angin Segar bagi Industri Musik Indonesia: Royalti Jelas, Beban Penyanyi Berkurang

lagu-pixabay-

LMK dan LMKN: Tulang Punggung Tata Kelola Royalti yang Transparan
Dalam pernyataannya, VISI juga menegaskan peran strategis LMK dan LMKN sebagai pilar utama dalam tata kelola royalti musik di Indonesia. Kedua lembaga ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul dan distributor royalti, tetapi juga sebagai mediator, edukator, dan pengawas yang menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Putusan MK ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak diikuti dengan kebijakan turunan yang jelas dan pengawasan yang ketat. Kami mendorong agar LMK dan LMKN bekerja lebih terbuka, melibatkan musisi dalam proses pengambilan keputusan, dan memastikan distribusi royalti dilakukan secara adil dan tepat waktu,” tegas Armand.



Baca juga: James Cameron Hampir Coret Karakter Spider dari Avatar: The Way of Water – Begini Alasan di Balik Keputusannya yang Berubah 180 Derajat

VISI juga mengajak seluruh pelaku industri—dari label rekaman hingga platform digital—untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem royalti yang berbasis data, teknologi, dan kepercayaan publik.

Menuju Ekosistem Musik yang Lebih Adil dan Berkelanjutan
Ke depan, VISI berkomitmen untuk terus terlibat aktif dalam dialog kebijakan publik bersama pemerintah, lembaga legislatif, pelaku industri, dan masyarakat sipil. Tujuannya satu: memastikan UU Hak Cipta tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan relevan dalam menjawab tantangan industri kreatif di era digital.


“Industri musik bukan hanya soal lagu dan panggung. Ini soal mata pencaharian, ekspresi budaya, dan identitas bangsa. Putusan MK hari ini adalah kemenangan bagi prinsip keadilan dan keseimbangan. Tugas kita bersama sekarang adalah mewujudkannya dalam praktik sehari-hari,” pungkas Armand Maulana.

Dengan putusan ini, Indonesia selangkah lebih dekat menuju sistem hak cipta yang tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga memberi ruang bagi kreativitas, kolaborasi, dan pertumbuhan ekonomi kreatif yang inklusif.

 

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya