Viral Video Golda 19 Detik: Fakta, Hoaks, dan Bahaya di Balik Rasa Penasaran Warganet
Golda-Instagram-
Viral Video Golda 19 Detik: Fakta, Hoaks, dan Bahaya di Balik Rasa Penasaran Warganet
Baru-baru ini, jagat media sosial Tanah Air dihebohkan oleh kemunculan sebuah video singkat yang disebut-sebut berdurasi 19 detik dan dikaitkan dengan nama “Golda.” Video tersebut—yang hingga kini belum bisa diverifikasi keasliannya—tiba-tiba melejit menjadi topik hangat di berbagai platform, terutama TikTok, Instagram Reels, hingga forum daring. Namun, di balik viralnya konten ini, muncul sejumlah pertanyaan krusial: benarkah video tersebut nyata? Apa sebenarnya yang terjadi? Dan bagaimana masyarakat sebaiknya menyikapinya?
Awal Mula Viralnya “Golda 19 Detik”
Segalanya berawal dari unggahan potongan video singkat berdurasi 19 detik yang konon menampilkan sosok perempuan bernama Golda. Tak lama setelah kemunculan potongan itu, narasi yang menyebar di media sosial mulai memanas. Banyak warganet berspekulasi bahwa video tersebut hanyalah potongan dari versi “lengkap” yang disebut-sebut berdurasi 6 menit 30 detik.
Klaim ini langsung memantik rasa penasaran publik. Frasa-frasa seperti “botol Golda jadi saksi” atau “sudah lihat versi full belum?” pun ramai bermunculan di kolom komentar, forum diskusi, hingga konten reaksi. Ironisnya, meski narasi tersebut beredar luas, belum ada satu pun sumber kredibel—baik media arus utama maupun lembaga resmi—yang berhasil memverifikasi keberadaan video versi penuh tersebut.
Fakta atau Hoaks?
Hingga artikel ini ditulis pada pertengahan Desember 2025, tidak ada bukti visual yang dapat diverifikasi secara publik mengenai isi sebenarnya dari video “Golda 19 detik.” Semua informasi yang beredar masih bersumber dari testimoni anonim, cerita mulut ke mulut, serta konten reaksi dari para kreator media sosial yang justru memperkeruh kejelasan fakta.
Pakar literasi digital dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Wijayanti, menegaskan bahwa “dalam kasus seperti ini, penting untuk memisahkan antara narasi viral dan realitas faktual. Banyak konten yang sengaja dibuat ambigu untuk memancing klik, bukan untuk memberikan informasi yang akurat.”
Dengan kata lain, video “Golda 19 detik” masih berada dalam ranah hoaks atau setidaknya informasi yang belum terverifikasi. Yang pasti, belum ada lembaga berwenang—seperti Kominfo, Polri, atau lembaga sensor film—yang mengonfirmasi keberadaan video tersebut sebagai konten nyata dan ilegal.
Bahaya di Balik Judul Clickbait
Ketika rasa penasaran masyarakat mencapai puncaknya, muncullah berbagai situs web dan akun media sosial yang memanfaatkan momentum tersebut. Banyak di antaranya menggunakan judul-judul provokatif seperti “Link Video Golda Full 6 Menit 30 Detik,” “Tonton Sebelum Dihapus,” atau “Bocoran Lengkap yang Bikin Geger.”
Namun, jangan terburu-buru mengklik! Faktanya, tautan-tautan tersebut nyaris selalu mengarah ke situs berbahaya yang berpotensi:
Menyebarkan malware atau spyware ke perangkat pengguna
Menampilkan iklan pop-up agresif yang sulit ditutup
Mengarahkan pengguna ke skema phishing guna mencuri data pribadi
Melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (1) dan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008
Kominfo sendiri telah berkali-kali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan, terutama yang mengumbar konten sensitif tanpa verifikasi.