SOSOK Rama Petani Petani Ganja dengan Teknologi Greenhouse yang Gemparkan Warga Jombang, Ternyata Warga Surabaya

SOSOK Rama Petani Petani Ganja dengan Teknologi Greenhouse yang Gemparkan Warga Jombang, Ternyata Warga Surabaya

Jombang-Instagram-

SOSOK Rama Petani Petani Ganja dengan Teknologi Greenhouse yang Gemparkan Warga Jombang, Ternyata Warga Surabaya

Ketenangan warga Dusun Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, tiba-tiba pecah pada Senin (15/12/2025) siang. Sebuah rumah kontrakan yang selama ini dikenal sunyi dan jarang dikunjungi orang, ternyata menyimpan rahasia gelap: ladang ganja modern yang dikelola secara diam-diam oleh penyewanya. Penggerebekan oleh aparat kepolisian setempat mengungkap fakta mengejutkan yang sama sekali tak terbayangkan oleh tetangga sekitar.



Perilaku Penyewa yang Selalu Mengundang Tanda Tanya

Rumah di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 04/RW 02, awalnya tampak seperti hunian biasa. Namun, warga sekitar sudah lama memperhatikan keanehan perilaku penghuninya, Rama (43), warga Surabaya. Pria ini tak pernah bersosialisasi, bahkan tak pernah melapor ke Ketua RT setempat—langkah wajib yang biasa dilakukan setiap pendatang baru di lingkungan pedesaan.

“Kami benar-benar tidak tahu siapa dia. Dia selalu keluar masuk lewat pintu belakang, naik motor—kadang Vespa tua. Tidak ada yang curiga. Bahkan kami kira dia cuma teman pemilik rumah yang sesekali datang main,” ungkap Muis, salah satu warga setempat, saat ditemui di lokasi penggerebekan.


Pintu depan rumah kontrakan itu hampir tak pernah terbuka. Kebiasaan Rama yang eksklusif dan tertutup membuatnya nyaris tak meninggalkan jejak sosial di lingkungan sekitar. Tak ada yang menyangka, di balik dinding rumah biasa itu, berlangsung aktivitas ilegal dengan teknologi yang jauh melampaui perkiraan warga.

Greenhouse Rahasia dan Panen Ganja yang Disembunyikan

Saat tim gabungan Polres Jombang dipimpin langsung oleh Kapolres melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB, mereka dibuat tercengang. Rumah kontrakan tersebut telah disulap menjadi “pabrik hijau” dengan sistem pertanian ganja modern. Greenhouse—rumah kaca pengontrol suhu—dipasang di hampir seluruh bagian rumah: kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang.

Hasil penyisiran mengungkap 110 pohon ganja dalam berbagai tahap pertumbuhan, 5,3 kilogram daun ganja basah, 4 toples berisi ganja yang sedang difermentasi, serta sejumlah biji ganja. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp600 juta—angka yang mencengangkan untuk skala pertanian ilegal di pedesaan.

Rama mengakui dalam pemeriksaan awal bahwa ia telah mengoperasikan ladang ganja ini selama kurang lebih tiga bulan. Ia bahkan mengklaim telah melakukan satu kali panen sebelum akhirnya terciduk. Yang lebih mengejutkan, biji-biji ganja tersebut dipesannya secara daring dari luar negeri—bukti bahwa jaringan peredaran narkoba kini semakin sulit dilacak dan menembus batas digital.

Awal Pengungkapan: Jejak dari Pembeli Biji Ganja

Operasi pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Yulius alias Jayus (36), warga Kecamatan Gudo, Jombang. Ia ditangkap oleh aparat pada Minggu (14/12/2025) sore di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, lantaran kedapatan membeli biji ganja. Dari keterangan Jayus, polisi mendapat petunjuk keberadaan ladang ganja di Mojongapit—yang kemudian membawa mereka ke rumah kontrakan milik Rama.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya