Polri Terbitkan Aturan Baru: 17 Kementerian dan Lembaga Kini Bisa Ditempati Anggota Polisi — Tapi Ada Syarat Ketat dari Mahkamah Konstitusi

Polri Terbitkan Aturan Baru: 17 Kementerian dan Lembaga Kini Bisa Ditempati Anggota Polisi — Tapi Ada Syarat Ketat dari Mahkamah Konstitusi

Kriminal Garis Polisi--

Penugasan Harus Berdasarkan Permintaan Resmi
Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di lembaga eksternal hanya berlaku atas permintaan resmi dari kementerian, lembaga, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing di Indonesia. Selain itu, posisi yang diisi harus selaras dengan kepangkatan dan kompetensi personel tersebut, dengan penunjukan resmi melalui Keputusan Kapolri.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga efisiensi koordinasi antarlembaga sekaligus memastikan bahwa tugas tambahan tersebut tidak mengganggu fungsi utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya