Polri Terbitkan Aturan Baru: 17 Kementerian dan Lembaga Kini Bisa Ditempati Anggota Polisi — Tapi Ada Syarat Ketat dari Mahkamah Konstitusi

Polri Terbitkan Aturan Baru: 17 Kementerian dan Lembaga Kini Bisa Ditempati Anggota Polisi — Tapi Ada Syarat Ketat dari Mahkamah Konstitusi

Kriminal Garis Polisi--


Polri Terbitkan Aturan Baru: 17 Kementerian dan Lembaga Kini Bisa Ditempati Anggota Polisi — Tapi Ada Syarat Ketat dari Mahkamah Konstitusi

Dalam langkah yang memicu perbincangan luas di kalangan hukum dan pemerintahan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan regulasi baru yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur internal kepolisian. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Namun, di balik kebijakan tersebut, terdapat pembatasan hukum yang sangat ketat akibat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari institusi kepolisian—tidak boleh lagi menjadi anggota aktif sambil menduduki posisi di lembaga lain.

17 Kementerian dan Lembaga yang Diizinkan
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang dikutip pada Minggu, 14 Desember 2025, terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang diperbolehkan menempatkan anggota Polri—namun hanya dalam kapasitas penugasan resmi dari Kapolri dan tidak sebagai pegawai tetap sipil.

Daftar lembaga tersebut meliputi:


Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penempatan ini bisa mencakup jabatan manajerial maupun non-manajerial, asalkan terkait langsung dengan fungsi kepolisian seperti penegakan hukum, intelijen, keamanan nasional, pengawasan keuangan, atau pemberantasan narkoba dan terorisme.

Baca juga: Selisih Umur Alvara Tita dan Demiral Berapa? Inilah Biodata TikToker yang Resmi Menikah dengan Anggota Kepolisian

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya