Berapa Kali Gaji yang Diterima Saat PKWT Habis? Ini Penjelasan Lengkap Plus Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Kontrak

Berapa Kali Gaji yang Diterima Saat PKWT Habis? Ini Penjelasan Lengkap Plus Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Kontrak

tanda tanya-pixabay-

Berapa Kali Gaji yang Diterima Saat PKWT Habis? Ini Penjelasan Lengkap Plus Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Kontrak

Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang tetap melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, banyak ketentuan ketenagakerjaan mengalami perubahan signifikan—salah satunya terkait hak pesangon bagi pekerja kontrak. Bagi jutaan pekerja di sektor swasta yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pertanyaan besar pun muncul: berapa kali lipat gaji yang bisa mereka terima saat kontrak berakhir?



Jawabannya bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian nasib di tengah ketidakpastian ekonomi. Artikel ini akan memandu Anda memahami hak pesangon karyawan kontrak secara lengkap, transparan, dan mudah dihitung—sesuai aturan hukum terbaru.

UU Cipta Kerja Sah: Perlindungan Baru untuk Pekerja Kontrak
Pada 2 April 2023, pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang tetap, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023. Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia—dengan harapan mendorong investasi sekaligus menjaga hak-hak pekerja.

Salah satu aspek penting dari UU ini adalah pengaturan ulang soal pesangon dan kompensasi bagi pekerja kontrak, terutama mereka yang masa kerjanya berakhir karena habisnya PKWT.


Apa Itu PKWT dan Siapa yang Berhak Dapat Pesangon?
PKWT adalah bentuk perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan pekerja tetap, pekerja PKWT biasanya dipekerjakan selama 1 hingga 3 tahun—dengan opsi perpanjangan maksimal satu kali.

Namun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, setiap karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi saat masa kontraknya berakhir—selama mereka telah bekerja minimal 1 bulan penuh.

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1), (3), dan (4) PP No. 35/2021, yang menyatakan:

Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada karyawan PKWT di akhir masa kontrak.
Hak ini berlaku baik untuk periode kerja awal maupun setelah perpanjangan kontrak.
Kompensasi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama masa kerja.
Berapa Kali Gaji yang Diterima? Ini Rumus Resminya
Tidak seperti pesangon PHK yang bisa mencapai puluhan kali gaji, kompensasi akhir kontrak PKWT dihitung berdasarkan lamanya masa kerja dan upah bulanan. Aturan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PP No. 35/2021, dengan tiga skenario:

Jika masa kerja tepat 12 bulan, pekerja berhak atas 1 bulan upah.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional:
(Jumlah bulan kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Jika masa kerja lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung sebagai:
(Total bulan kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Catatan penting: tidak ada batas maksimal dalam perhitungan ini. Artinya, semakin lama Anda bekerja dalam skema PKWT (misalnya 2 atau 3 tahun), semakin besar pula kompensasi yang Anda terima.

Contoh Perhitungan: Gaji Rp4 Juta, Kerja 3 Tahun, Dapat Berapa?
Mari kita lihat contoh nyata. Seorang karyawan bernama Andi bekerja sebagai staf administrasi di perusahaan swasta selama 3 tahun dengan gaji bulanan Rp4.000.000. Kontraknya tidak diperpanjang setelah berakhir.

Berikut cara menghitung kompensasinya:

Masa kerja = 3 tahun = 36 bulan
Rumus = (36 ÷ 12) × Rp4.000.000
Hasil = 3 × Rp4.000.000 = Rp12.000.000
Jadi, Andi berhak menerima Rp12 juta sebagai uang kompensasi akhir kontrak.

Namun, dalam artikel asli disebutkan contoh kerja 4 tahun (48 bulan), yang menghasilkan Rp16 juta—dan itu juga benar. Jadi, angka pasti tergantung pada lama kerja sebenarnya.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur dalam UU ASN 2023: Ini Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan dan Hak Jaminan Sosial yang Didapat

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya