PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur dalam UU ASN 2023: Ini Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan dan Hak Jaminan Sosial yang Didapat

PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur dalam UU ASN 2023: Ini Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan dan Hak Jaminan Sosial yang Didapat

sekolah-Tho-Ge/pixabay-

2. Usia Pensiun Maksimal 60 Tahun
Untuk kelompok jabatan pimpinan strategis dan jabatan fungsional tingkat menengah, batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun. Kategori ini mencakup posisi-posisi yang memerlukan pengalaman manajerial tinggi serta kemampuan dalam pengambilan keputusan strategis di instansi pemerintah.

Baca juga: Samsung Galaxy A56 5G Harganya Berapa? Inilah 3 Rekomendasi HP dengan Baterai Tahan Lama dan Harga Murah



3. Usia Pensiun Maksimal 58 Tahun
Bagi PPPK paruh waktu yang menempati jabatan operasional dan pelaksana, seperti administrator, pengawas, dan pelaksana teknis di berbagai unit kerja pemerintahan, batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun. Jabatan-jabatan ini merupakan garda terdepan dalam pelayanan administrasi dan teknis kepada masyarakat, sehingga membutuhkan kesehatan dan stamina yang optimal.

Jaminan Sosial: Hak yang Tak Bisa Dinegosiasikan
Selain kejelasan masa kerja dan pensiun, UU ASN No. 20 Tahun 2023 juga menjamin perlindungan sosial penuh bagi seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu. Hak-hak tersebut meliputi:

Jaminan kesehatan (melalui BPJS Kesehatan)
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Jaminan hari tua
Jaminan pensiun
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak membedakan status perlindungan antara PNS dan PPPK. Setiap pegawai negara, terlepas dari skema pengangkatannya, berhak atas jaminan kesejahteraan yang layak sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani negara dan masyarakat.


TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya