PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur dalam UU ASN 2023: Ini Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan dan Hak Jaminan Sosial yang Didapat

PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur dalam UU ASN 2023: Ini Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan dan Hak Jaminan Sosial yang Didapat

sekolah-Tho-Ge/pixabay-

PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur dalam UU ASN 2023: Ini Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan dan Hak Jaminan Sosial yang Didapat
Sebuah babak baru dalam sistem kepegawaian negara Indonesia telah dimulai. Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023, yang membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk pengaturan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kesempatan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan dilindungi hukum.

Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah penetapan batas usia pensiun bagi PPPK paruh waktu, yang disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban. Aturan ini tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak-hak sosial para pegawai yang turut berkontribusi dalam roda pemerintahan dan pelayanan publik.



Skema PPPK Paruh Waktu: Harapan Baru bagi Tenaga Honorer
PPPK paruh waktu dirancang khusus untuk non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024—baik jalur CPNS maupun PPPK—namun belum berhasil lolos. Namun, mereka harus terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aba Subagja.

Skema ini hadir sebagai solusi jangka menengah untuk mengakomodasi tenaga-tenaga kompeten yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian tetap, sekaligus memperkuat pelayanan publik dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah berpengalaman di lapangan.


Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu: Disesuaikan dengan Jenis Jabatan
Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh calon PPPK paruh waktu adalah kejelasan mengenai batas usia pensiun. UU ASN 2023 mengatur hal ini secara rinci dan proporsional, menyesuaikan dengan kompleksitas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

1. Usia Pensiun Maksimal 65 Tahun
Bagi PPPK paruh waktu yang menempati jabatan fungsional tertentu—seperti dosen, peneliti, atau jabatan fungsional lain yang memiliki karakteristik khusus—usia pensiun ditetapkan hingga maksimal 65 tahun. Ketentuan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatan fungsional tersebut. Tujuannya, untuk mempertahankan tenaga ahli yang masih produktif dan memiliki kontribusi signifikan di bidang keahliannya.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya