BPOM Gencarkan Razia Kosmetik Ilegal Jelang Harbolnas 12.12: Lebih dari 400 Ribu Produk Disita, Nilainya Tembus Rp28 Miliar!

BPOM Gencarkan Razia Kosmetik Ilegal Jelang Harbolnas 12.12: Lebih dari 400 Ribu Produk Disita, Nilainya Tembus Rp28 Miliar!

make up-kaboompics kaboompics-

BPOM Gencarkan Razia Kosmetik Ilegal Jelang Harbolnas 12.12: Lebih dari 400 Ribu Produk Disita, Nilainya Tembus Rp28 Miliar!

Menjelang puncak perayaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 yang jatuh pada Jumat, 12 Desember 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menggelar operasi besar-besaran untuk menekan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya. Hasilnya, lebih dari 408.054 produk kosmetik ilegal berhasil diamankan dalam operasi intensifikasi pengawasan yang berlangsung secara nasional.



Operasi tersebut dilangsungkan dalam periode 10 hingga 21 November 2025, melibatkan tim pengawas dari seluruh wilayah Indonesia. Dari total temuan, BPOM menyita 108 merek kosmetik dengan nilai ekonomi mencapai Rp26,2 miliar. Belum termasuk tambahan penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menemukan 26 kasus impor ilegal kosmetik senilai Rp1,7 miliar, sehingga total nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp27,9 miliar.

65% Produk Impor, Banyak Mengandung Bahan Berbahaya
Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya pada Rabu (10/12), mengungkapkan bahwa mayoritas temuan—tepatnya 65%—merupakan produk impor yang masuk tanpa melalui jalur legal. “Banyak dari produk ini tidak memiliki izin edar, mengandung bahan berbahaya, sudah kedaluwarsa, atau bahkan diklaim sebagai kosmetik padahal penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik menurut regulasi,” ungkapnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah produk tersebut mengandung bahan kimia terlarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna sintetis yang dilarang. Bahan-bahan ini, menurut Taruna, berpotensi menyebabkan iritasi kulit parah, hiperpigmentasi (bintik hitam), gangguan hormonal, hingga risiko kanker kulit dan cacat janin pada ibu hamil.


“Kosmetik tanpa izin edar sama sekali tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya. Konsumen yang menggunakannya secara tidak sadar sedang mempertaruhkan kesehatannya,” tegas Taruna.

Hampir Separuh Toko Langgar Aturan
Dalam rangkaian operasi lapangan tersebut, BPOM telah memeriksa 984 sarana distribusi, termasuk toko fisik, apotek, klinik kecantikan, dan distributor besar. Hasilnya mengejutkan: 470 sarana (47,8%) kedapatan menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Angka ini menunjukkan bahwa, meski regulasi sudah diterapkan ketat, praktik peredaran kosmetik ilegal masih sangat marak—baik di kota besar maupun daerah pinggiran.

Patroli Siber: Ribuan Tautan Online Jual Kosmetik Ilegal
Tak hanya di dunia nyata, BPOM juga memperluas pengawasan ke ranah digital, mengingat lonjakan transaksi e-commerce menjelang Harbolnas. Tim Cyber Patrol BPOM telah memantau 5.313 tautan penjualan kosmetik di berbagai platform digital, termasuk marketplace besar, media sosial, dan situs web pribadi.

Temuannya mengkhawatirkan: 4.079 tautan (76,8%) terbukti memasarkan kosmetik tanpa izin edar, sementara 1.234 tautan (23,2%) menjual produk yang mengandung bahan dilarang. Sebagai respons, BPOM telah mengirimkan rekomendasi penutupan (takedown) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA) untuk segera menghapus konten-konten berisiko tersebut.

“Harbolnas menjadi momen krusial. Masyarakat cenderung lebih impulsif saat berbelanja online, sehingga peluang membeli produk ilegal semakin besar. Kami tidak ingin momen diskon justru membahayakan kesehatan konsumen,” ujar Taruna.

Kolaborasi dengan Bea Cukai Perketat Impor Kosmetik
Untuk memperkuat upaya ini, BPOM juga berkoordinasi erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang November 2025. Sinergi ini berhasil mengidentifikasi 26 kasus impor kosmetik ilegal, dengan Surabaya menjadi wilayah dengan temuan terbanyak. Barang-barang tersebut biasanya diselundupkan melalui jalur non-resmi atau dengan dokumen kepabeanan yang dipalsukan.

“Kami tidak hanya menindak penjual akhir, tetapi juga menutup sumber masuknya produk ilegal sejak di pelabuhan,” tambah Taruna.

Imbauan untuk Konsumen: Cerdas Sebelum Membeli
Menyambut Harbolnas 12.12, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis sebelum membeli produk kecantikan. Taruna menyarankan agar konsumen selalu mengecek tiga hal utama:

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya