Tragedi Kebakaran di Kantor Terra Drone: Gubernur Pramono Anung Soroti Pelanggaran Bangunan dan Tangga Sempit yang Perparah Bencana

Tragedi Kebakaran di Kantor Terra Drone: Gubernur Pramono Anung Soroti Pelanggaran Bangunan dan Tangga Sempit yang Perparah Bencana

Pramono-Instagram-

Tragedi Kebakaran di Kantor Terra Drone: Gubernur Pramono Anung Soroti Pelanggaran Bangunan dan Tangga Sempit yang Perparah Bencana

Sebuah tragedi mengerikan mengguncang kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Desember 2025, ketika kebakaran hebat melanda gedung kantor Terra Drone di Cempaka Baru. Insiden ini bukan hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga membongkar dugaan pelanggaran tata bangunan yang berpotensi menjadi akar masalah. Sebanyak 22 nyawa karyawan perusahaan teknologi drone tersebut tak tertolong, menandai salah satu bencana kebakaran gedung perkantoran paling mematikan dalam satu dekade terakhir di ibu kota.



Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang langsung meninjau lokasi kejadian, menyatakan kecurigaan kuat bahwa proses pembangunan gedung itu tidak mematuhi standar keselamatan bangunan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Anung menegaskan bahwa jika semua pihak menaati aturan, tragedi semacam ini seharusnya bisa dihindari.

“Problem utamanya adalah kalau semuanya mentaati aturan, pasti tidak terjadi. Ini kan pasti dibangun tanpa aturan,” ujar Pramono tegas, menyoroti indikasi pelanggaran yang terlihat bahkan dari tinjauan awal di lapangan.

Struktur Bangunan dan Akses Evakuasi Jadi Sorotan
Salah satu poin paling mencolok yang disoroti Gubernur adalah kondisi tangga darurat atau akses vertikal di dalam gedung. Menurut pengamatannya, tangga tersebut jauh di bawah standar minimum yang ditetapkan oleh peraturan keselamatan bangunan perkantoran. Lebarnya yang sempit dinilai menjadi faktor krusial yang menghambat proses evakuasi saat api mulai menjalar cepat.


“Tangganya kecil banget, dan itu yang menyebabkan beberapa orang tidak bisa turun ke bawah,” kata Pramono, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas sistem penyelamatan yang nyatanya tidak berfungsi saat dibutuhkan paling mendesak.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi darurat seperti kebakaran, akses evakuasi yang memadai bukanlah kemewahan—melainkan kebutuhan mutlak. Tangga yang sempit tidak hanya memperlambat proses penyelamatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kepanikan massal yang semakin memperburuk situasi.

Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Standar Bangunan
Dalam konferensi pers singkat usai meninjau lokasi, Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera menggelar investigasi menyeluruh mengenai perizinan pembangunan serta kepatuhan gedung terhadap Peraturan Bangunan Gedung (PBG) dan aturan keselamatan kebakaran. Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan diturunkan untuk menelusuri sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi gedung tersebut.

“Kalau saya lihat struktur dan sebagainya, pasti mereka melanggar aturan,” tegasnya, merujuk pada temuan awal yang menunjukkan ketidaksesuaian antara bangunan fisik dan dokumen izin yang seharusnya dimiliki.

Tragedi yang Menyisakan Pertanyaan Besar
Kebakaran di kantor Terra Drone bukan hanya menelan korban jiwa, tetapi juga memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan pembangunan gedung komersial di Jakarta. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana gedung yang diduga melanggar standar keselamatan bisa lolos dari pengawasan ketat pemerintah daerah, terlebih di kawasan strategis seperti Kemayoran yang dikenal sebagai pusat bisnis dan perkantoran modern.

Menurut para ahli tata kota, Jakarta sebenarnya memiliki aturan yang cukup ketat terkait evakuasi darurat, proteksi kebakaran, dan aksesibilitas bangunan. Namun, implementasi di lapangan kerap kali lemah karena kurangnya pengawasan pasca-izin, atau bahkan kemungkinan praktik korupsi dalam proses perizinan.

Tragedi ini juga kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pembangunan. Masyarakat berhak tahu apakah gedung tempat mereka bekerja atau tinggal benar-benar aman—terutama dalam menghadapi situasi darurat.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya