BPK Ungkap Kebocoran Impor Besi-Baja, Potensi Kerugian Negara Capai Rp895 Miliar

BPK Ungkap Kebocoran Impor Besi-Baja, Potensi Kerugian Negara Capai Rp895 Miliar

uang-pixabay-

BPK Ungkap Kebocoran Impor Besi-Baja, Potensi Kerugian Negara Capai Rp895 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti celah dalam sistem perizinan impor di Indonesia. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada impor komoditas besi dan baja, di mana ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp894,94 miliar akibat ketidaksesuaian antara dokumen persetujuan impor dan pertimbangan teknis yang seharusnya menjadi dasar izin tersebut.



Temuan ini diungkapkan langsung oleh BPK dalam laporan terbarunya yang dirilis pada Selasa (9/12/2025). Dalam laporan tersebut, lembaga pengawas keuangan negara itu menemukan bahwa dua dokumen Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, serta produk turunannya tidak mengacu pada Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Dokumen Impor Tak Sesuai dengan Pertimbangan Teknis
Menurut BPK, ketidaksesuaian ini terlihat jelas dari perbandingan data antara dokumen PI dan Pertek. Jumlah kode Harmonized System (HS) yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Impor ternyata lebih banyak dibandingkan dengan jumlah kode HS yang tertera dalam Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian.

Harmonized System (HS) sendiri merupakan sistem klasifikasi internasional untuk menstandarkan kode dan deskripsi barang dalam perdagangan lintas negara. Setiap kode HS mewakili jenis komoditas tertentu, sehingga keberadaan kode tambahan dalam dokumen impor tanpa dasar teknis bisa mengakibatkan impor berlebih atau impor yang tak seharusnya dilakukan.


Akibatnya, alokasi impor yang tercantum dalam PI menjadi melebihi batas yang diizinkan berdasarkan Pertek. Hal ini membuka celah bagi pelaku usaha untuk mengimpor lebih banyak barang dibanding kuota yang sebenarnya disetujui oleh pemerintah melalui Kementerian Perindustrian.

Realisasi Impor Tanpa Dasar Hukum yang Kuat
Temuan BPK juga menunjukkan bahwa impor yang dilakukan berdasarkan dokumen PI yang tidak sesuai dengan Pertek telah terealisasi. Sebanyak 83.610 ton netto ekspor (TNE) komoditas besi dan baja berhasil masuk ke Indonesia tanpa dukungan Pertimbangan Teknis yang sah.

Nilai kepabeanan dari impor tersebut mencapai Rp894,94 miliar. Angka ini bukan hanya sekadar estimasi—ia merepresentasikan potensi kerugian nyata terhadap penerimaan negara, baik dalam bentuk penerimaan bea masuk, pajak, maupun dampak terhadap industri dalam negeri yang seharusnya dilindungi oleh regulasi impor.

“Terjadi realisasi impor yang tidak didukung Pertek sebesar 83,61 ribu TNE dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894,94 miliar,” demikian kutipan dari laporan BPK yang dirilis Selasa kemarin.

Baca juga: 5 HP Murah Terbaik 2025: Rekomendasi David GadgetIn yang Bikin Dompet Lega tapi Performa Nggak Murahan!

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya