Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara oleh Mendagri karena Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana

Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara oleh Mendagri karena Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana

Mirwan-Instagram-

Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara oleh Mendagri karena Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi menjatuhkan sanksi administratif berat kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Keputusan itu diambil setelah Mirwan terbukti pergi ke luar negeri—tepatnya melaksanakan ibadah umrah—tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Parahnya lagi, keberangkatannya terjadi di tengah situasi darurat: wilayah yang dipimpinnya sedang dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menyebabkan kerugian besar dan penderitaan warga.



Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana
Catatan resmi menunjukkan bahwa Bupati Mirwan berangkat ke Tanah Suci pada 2 Desember 2025. Padahal, hanya empat hari sebelumnya—tepatnya pada 28 November 2025—Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara eksplisit menolak memberikan izin keberangkatan tersebut. Alasannya jelas: situasi di Aceh Selatan sedang kritis akibat bencana alam yang melanda beberapa kecamatan. Namun, Mirwan tetap memilih berangkat, meninggalkan rakyatnya yang tengah berjuang menghadapi dampak bencana.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan karena telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin Menteri,” ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal
Menurut Mendagri, sanksi tersebut bukan diputuskan secara sepihak. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini. Hasil pemeriksaan menegaskan bahwa Mirwan, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, memang terbukti melanggar peraturan. Selain tidak mengantongi izin resmi, sikapnya dinilai tidak profesional karena memilih meninggalkan tugas kepemimpinan di saat rakyatnya membutuhkan kehadiran dan penanganan cepat dari pemimpin daerah.


“Saat rakyat sedang berjuang melawan dampak bencana, seharusnya pemimpin berada di garda terdepan, bukan justru pergi ke luar negeri,” tegas Tito, menekankan pentingnya tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

Sanksi Administratif yang Tegas
Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sanksi administratif atas pelanggaran seperti ini memang berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Tito menegaskan bahwa sanksi ini bersifat sementara dan tidak bersifat pemecatan permanen.

Selama masa pemberhentian itu, roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan tidak akan berhenti. Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukaddis, akan bertindak sebagai Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. “Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terbengkalai hanya karena kepala daerah sedang menjalani sanksi,” ujar Tito.

Kontroversi di Tengah Penderitaan Rakyat
Keputusan Mirwan untuk melaksanakan umrah di tengah krisis bencana memang menuai kritik luas. Banyak warga Aceh Selatan merasa kecewa dan dikhianati. Di saat mereka kehilangan rumah, sawah, dan bahkan anggota keluarga akibat banjir bandang dan longsor, sang bupati justru asyik menunaikan ibadah di Mekah—tanpa sekalipun berkonsultasi atau meminta izin dari pihak berwenang.

Baca juga: Yaya Moektio Sakit Apa? Benarkah Karen Kanker? Berikut Kronologi Tewasnya Drummer God Bless

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya