AS Perketat Perjalanan Internasional: 12 Negara Dilarang Masuk, Termasuk Dua dari ASEAN
Donald trump-Instagram-
AS Perketat Perjalanan Internasional: 12 Negara Dilarang Masuk, Termasuk Dua dari ASEAN
Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memperketat kebijakan imigrasinya dengan memberlakukan larangan perjalanan (travel ban) terhadap warga negara dari 12 negara, serta menerapkan pembatasan parsial terhadap tujuh negara lainnya. Langkah ini diambil setelah insiden penembakan mematikan di Washington, D.C., yang menewaskan dua anggota Garda Nasional pekan lalu.
Pelaku penembakan, Rahmanullah Lakanwal — pria berusia 29 tahun asal Afghanistan — pernah bekerja bersama pasukan AS dan Central Intelligence Agency (CIA) di negaranya sebelum akhirnya diberikan akses masuk ke Amerika Serikat pada tahun 2021. Kasus ini memicu kekhawatiran baru di kalangan pejabat keamanan nasional AS mengenai potensi celah dalam proses pemeriksaan visa dan latar belakang pelancong asing.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk Secara Penuh
Berdasarkan kebijakan yang diberlakukan semasa pemerintahan mantan Presiden Donald Trump dan kini masih diterapkan dalam bentuk yang diperbarui, 12 negara dikenai larangan perjalanan secara penuh. Warga negara dari daftar ini tidak diperbolehkan memasuki wilayah AS baik untuk keperluan turis, bisnis, maupun imigrasi, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi pengecualian kemanusiaan atau kepentingan nasional.
Negara-negara tersebut meliputi:
Afghanistan
Chad
Republik Kongo
Guinea Khatulistiwa
Eritrea
Haiti
Iran
Libya
Myanmar
Somalia
Sudan
Yaman
Dari daftar tersebut, dua negara berasal dari kawasan Asia Tenggara (ASEAN): Myanmar dan Afghanistan—meski Afghanistan secara geografis terletak di Asia Selatan, kebijakan ini kerap dikaitkan dengan wilayah Asia secara luas. Namun, Myanmar menjadi satu-satunya negara anggota ASEAN yang masuk dalam daftar larangan penuh.
Negara dengan Pembatasan Parsial
Selain larangan penuh, pemerintah AS juga menerapkan pembatasan parsial terhadap tujuh negara lainnya. Artinya, warga negara dari negara-negara ini masih diperbolehkan masuk ke AS, tetapi dengan prosedur pemeriksaan yang jauh lebih ketat, kuota visa yang dibatasi, atau kewajiban tambahan dalam proses aplikasi.
Negara-negara tersebut antara lain:
Burundi
Kuba
Laos
Sierra Leone
Togo
Turkmenistan
Venezuela
Menariknya, Laos juga merupakan negara anggota ASEAN, sehingga total terdapat dua negara dari kawasan ASEAN yang terdampak kebijakan ini: Myanmar (larangan penuh) dan Laos (pembatasan parsial).