Keringanan Pajak untuk BUMN Disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Langkah Strategis demi Akselerasi Konsolidasi Korporasi

Keringanan Pajak untuk BUMN Disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Langkah Strategis demi Akselerasi Konsolidasi Korporasi

Purabaya-Instagram-

“Saya rasa sudah disetujui oleh Pak Menkeu. Terima kasih kepada Pak Menkeu, karena ini dalam rangka konsolidasi BUMN,” kata Dony dalam kesempatan yang sama.

Fokus pada Efisiensi dan Nilai Tambah
Konsolidasi BUMN yang digagas oleh Kementerian BUMN dan difasilitasi oleh BPI Danantara bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih bisnis antar-perusahaan pelat merah, serta memperkuat posisi strategis mereka di tengah persaingan global yang semakin ketat. Langkah-langkah seperti penggabungan usaha di sektor infrastruktur, energi, logistik, dan keuangan telah menjadi prioritas utama pemerintah dalam dua tahun terakhir.



Baca juga: Profil Tampang Hudi Suryodipuro VP Sekretaris SKK Migas yang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

Keringanan pajak dalam konteks ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk subsidi, melainkan sebagai stimulus fiskal untuk mempercepat realisasi roadmap restrukturisasi BUMN. Dengan demikian, proses transaksi korporasi tidak lagi terhambat oleh biaya administratif atau beban pajak yang berlebihan—yang sering kali menjadi penghambat dalam skema restrukturisasi skala besar.

Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku usaha dan pengamat kebijakan publik, kebijakan ini juga mengundang sejumlah catatan. Beberapa pihak menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan insentif tersebut, guna memastikan bahwa manfaat fiskal benar-benar digunakan untuk tujuan transformasi, bukan sekadar manuver akuntansi atau penghindaran pajak berkedok restrukturisasi.


Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pengawasan akan diperketat. Setiap aksi korporasi yang mendapat insentif wajib melalui proses verifikasi ketat oleh tim lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan otoritas perpajakan. Selain itu, pelaporan berkala mengenai dampak ekonomi dan keuangan dari setiap transaksi juga menjadi prasyarat.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya