Keringanan Pajak untuk BUMN Disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Langkah Strategis demi Akselerasi Konsolidasi Korporasi
Keringanan Pajak untuk BUMN Disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Langkah Strategis demi Akselerasi Konsolidasi Korporasi
Dalam upaya mempercepat transformasi dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menyetujui permohonan insentif perpajakan yang diajukan oleh Badan Pelaksana Investasi (BPI) Danantara. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi perusahaan pelat merah yang tengah menjalankan berbagai aksi korporasi strategis demi meningkatkan efisiensi, daya saing, dan nilai tambah bagi negara.
Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa keringanan pajak tersebut tidak berlaku surut. Artinya, hanya proses aksi korporasi yang dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan—terhitung sejak disetujuinya kebijakan ini—yang akan mendapat manfaat dari insentif fiskal tersebut. Transaksi atau restrukturisasi BUMN yang telah terjadi sebelumnya tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini.
“Kalau yang dulu-dulu itu tidak berlaku, tetap dikenakan [seperti biasa]. Sekarang Danantara baru ini, ke depan kita akan lihat—hanya tiga tahun ke depan dikasihnya,” ujar Purbaya kepada awak media usai rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Insentif Fiskal sebagai Stimulus Transformasi BUMN
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong percepatan restrukturisasi BUMN yang telah menjadi agenda nasional sejak beberapa tahun terakhir. Dengan adanya keringanan pajak, beban biaya transaksi dalam proses merger, akuisisi, spin-off, atau reorganisasi internal BUMN dapat ditekan secara signifikan. Hal ini diharapkan mendorong BUMN untuk lebih agresif dalam melakukan langkah-langkah korporasi guna menciptakan entitas usaha yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing global.
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa persetujuan dari Menteri Keuangan merupakan bentuk dukungan konkret terhadap upaya konsolidasi aset dan bisnis BUMN yang sedang berlangsung. Menurutnya, insentif ini bukan semata-mata keringanan finansial, melainkan bagian dari ekosistem kebijakan yang holistik dalam memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi nasional.
Update Terbaru
Trump: Tidak Ada Pungutan di Selat Hormuz Selama Gencatan Senjata dengan Iran
Minggu / 21-06-2026, 23:16 WIB
Selandia Baru vs Mesir: Duel Krusial di Grup G Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 23:08 WIB
Menlu Kuba Tuding Rubio Bohong Soal Blokade Minyak
Minggu / 21-06-2026, 23:07 WIB
Emerse Fae Kritik Sikap Pemain Jerman di Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 23:07 WIB
Vinicius Junior Bawa Brasil Kalahkan Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026
Minggu / 21-06-2026, 23:06 WIB
Indonesia Kalah 0-3 dari Korea Selatan di Laga Perdana AVC Men's Cup 2026
Minggu / 21-06-2026, 23:04 WIB
Bogor Hornbills Samakan Kedudukan di Final IBL 2026 Usai Kalahkan Pelita Jaya
Minggu / 21-06-2026, 23:04 WIB
Disdagin Kota Bandung: Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
Minggu / 21-06-2026, 23:01 WIB
Wapres Gibran dorong Museum Asmat jadi wajah diplomasi budaya Papua
Minggu / 21-06-2026, 22:56 WIB
Dewa United Ash Rekrut Alva dan Linx untuk PMPL Indonesia Fall 2026
Minggu / 21-06-2026, 22:52 WIB
Presiden Prabowo Bahas Optimalisasi Aset Negara Bersama Rosan Roeslani
Minggu / 21-06-2026, 22:51 WIB
Kudus Gelar Women Soccer Trilogy 2026 untuk Bina Pemain Putri
Minggu / 21-06-2026, 22:46 WIB
Kloter 17 Jadi Penutup Kepulangan Jamaah Haji Sumut ke Tanah Air
Minggu / 21-06-2026, 22:44 WIB
Wapres Gibran Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat, Dorong Hilirisasi
Minggu / 21-06-2026, 22:44 WIB






