Waspada! Modus Penipuan e-Tilang via SMS Marak Beredar – Begini Cara Mengenali Pesan Resmi dari Kepolisian
hp-Derli_lopez-
Seruan untuk Kewaspadaan Masyarakat
Kombes Pol Andika juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mengklik tautan mencurigakan, apalagi memasukkan data pribadi atau finansial. “Kami minta warga tetap hati-hati dan segera laporkan bila menerima pesan mencurigakan soal tilang,” ujarnya.
Pelaporan dapat dilakukan melalui:
Call Center ETLE Nasional: 1500-699
Aplikasi Patrolin atau HALO POLRI
Kantor kepolisian terdekat
Penipuan Digital Meningkat, Literasi Keamanan Siber Jadi Kunci
Kasus penipuan berkedok e-Tilang ini menjadi pengingat penting bahwa literasi digital dan keamanan siber bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar di era serba digital. Pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam meniru identitas institusi resmi, mulai dari desain website hingga format pesan yang meyakinkan.
Oleh karena itu, selain mengikuti petunjuk resmi dari kepolisian, masyarakat juga perlu membekali diri dengan pengetahuan dasar keamanan digital, seperti:
Tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber tidak dikenal
Selalu memeriksa alamat URL sebelum memasukkan data
Memastikan pesan berasal dari akun atau nomor resmi yang terverifikasi