Waspada! Modus Baru Penipuan Tilang Elektronik via SMS Beredar, Jangan Asal Klik Link Mencurigakan!
hp-terimakasih0-
Waspada! Modus Baru Penipuan Tilang Elektronik via SMS Beredar, Jangan Asal Klik Link Mencurigakan!
Belakangan ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Modus tersebut umumnya dilancarkan melalui pesan singkat (SMS) yang berisi tautan berkedok pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. Padahal, menurut keterangan resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tidak ada pemberitahuan ETLE yang dikirim melalui SMS.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa modus semacam ini adalah bentuk phishing—upaya penipuan digital untuk mencuri data pribadi, termasuk informasi perbankan—yang semakin canggih dan menyesatkan banyak korban. Salah satu contohnya dialami oleh Syahri, warga Kepulauan Riau, yang terjebak dalam jaringan penipuan tersebut.
Modus Penipuan Menggunakan Ancaman dan Kecepatan
Syahri menceritakan, awalnya ia menerima SMS dari nomor tak dikenal yang menyatakan bahwa kendaraannya terkena tilang elektronik karena melanggar aturan lalu lintas. Isi pesan itu sangat meyakinkan: menyebutkan nomor kendaraan, jenis pelanggaran, dan bahkan meminta pembayaran denda segera sebesar Rp100.000 untuk menghindari sanksi tambahan.
“Saya sempat panik karena pesannya terlihat resmi. Ditambah lagi, ada ancaman kalau tidak bayar hari itu, dendanya akan dilipatgandakan,” ungkap Syahri.
Namun, yang membuatnya semakin waspada adalah ketika, keesokan harinya, ia menerima SMS serupa dari nomor berbeda yang menyebut bahwa itu adalah ‘pemberitahuan terakhir’ sebelum dikenakan penalti ganda. Rasa curiga pun muncul.
Tautan Palsu yang Mengarah pada Pencurian Data
Ketika Syahri mencoba mengklik tautan dalam pesan tersebut dan memasukkan nomor pelat kendaraannya, muncul halaman web yang tampak profesional. Di sana tertera rincian denda dan opsi pembayaran melalui kartu kredit atau debit. “Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya,” ujarnya prihatin.
Setelah melapor ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, petugas memastikan bahwa SMS tersebut adalah palsu dan link-nya mengarah ke situs phishing yang dirancang untuk mencuri data pribadi dan finansial korban.
Pemberitahuan Resmi ETLE Hanya Lewat Saluran Tertentu
Kombes Pol Andika Bayu Adhittama, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, menegaskan bahwa tidak ada notifikasi resmi ETLE yang dikirim melalui SMS. “Jika ada pesan lewat SMS yang mengaku sebagai tilang elektronik, itu 100 persen penipuan,” tegasnya.
Menurut Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dilakukan melalui dua saluran resmi: