Nasabah Terkejut Temukan Tagihan Kartu Kredit BNI Atas Namanya—Padahal Tak Pernah Ajukan, Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi
uang-Pexels/pixabay-
Menurut data dari Lembaga Studi dan Advokasi Konsumen (ELSAK), sepanjang 2024 tercatat lebih dari 300 laporan terkait penipuan identitas dalam pengajuan pinjaman atau kartu kredit—naik 40% dibanding tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan urgensi reformasi sistem verifikasi dan perlindungan data di industri keuangan.
Pakar keamanan siber, Dr. Rini Wijaya, menjelaskan bahwa kebanyakan kasus seperti ini terjadi karena kombinasi antara kelemahan sistem internal bank dan praktik phishing atau kebocoran data dari pihak ketiga.
“Konsumen sering kali menjadi korban tanpa sadar. Mereka tidak tahu kapan data pribadinya bocor—bisa dari e-KTP yang difotokopi sembarangan, atau dari aplikasi pinjaman ilegal yang mengumpulkan data secara agresif,” ujarnya.
Langkah yang Bisa Diambil Konsumen
Bagi masyarakat umum, kasus ini menjadi pengingat penting untuk secara berkala memantau riwayat kredit melalui SLIK OJK—layanan yang kini bisa diakses gratis via aplikasi mobile.
Jika ditemukan data tidak dikenal atau mencurigakan, segera laporkan ke lembaga keuangan terkait dan simpan bukti komunikasi. Jika tidak ditanggapi secara memadai, konsumen berhak mengadukan ke OJK melalui saluran resmi seperti call center 157 atau laman konsumen.ojk.go.id.
Menunggu Konfirmasi Resmi dari BNI
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Grace Situmeang, General Manager Credit Card BNI, terkait proses verifikasi, dugaan penyalahgunaan data, serta status terkini revisi data Nuraini di SLIK OJK.
Publik berhak mengetahui sejauh mana bank telah memperkuat sistem keamanannya—dan seberapa cepat mereka bertindak ketika terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen