Nasabah Terkejut Temukan Tagihan Kartu Kredit BNI Atas Namanya—Padahal Tak Pernah Ajukan, Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi

Nasabah Terkejut Temukan Tagihan Kartu Kredit BNI Atas Namanya—Padahal Tak Pernah Ajukan, Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi

uang-Pexels/pixabay-

Nasabah Terkejut Temukan Tagihan Kartu Kredit BNI Atas Namanya—Padahal Tak Pernah Ajukan, Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi
Seorang warga bernama Nuraini Triutami mengalami kejadian yang mengkhawatirkan dan mengusik ketenangan finansialnya. Tanpa sepengetahuannya, namanya tercatat sebagai pemegang kartu kredit Bank Negara Indonesia (BNI) dengan status macet—padahal ia sama sekali tidak pernah mengajukan fasilitas kredit tersebut. Temuan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga membuka sorotan baru terhadap isu keamanan data pribadi di sektor perbankan.

Kasus ini pertama kali terungkap saat Nuraini memeriksa riwayat kreditnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Agustus 2025. Di sana, ia menemukan catatan pinjaman kartu kredit BNI atas namanya yang diterbitkan sejak tahun 2020 dan dinyatakan macet per April 2024.



“Saya bukan nasabah BNI dan tidak pernah punya kartu kredit BNI. Tapi di SLIK muncul tagihan macet atas nama saya. Ini jelas bukan data saya,” ungkap Nuraini dalam surat pembaca yang dimuat di Media Konsumen, dikutip Jumat (5/12/2025).

Kekagetan yang Berujung pada Rasa Cemas Finansial
Temuan tersebut bukan sekadar kejutan biasa. Bagi Nuraini, ini adalah ancaman serius terhadap reputasi keuangan dan masa depannya. Dalam sistem perbankan modern, status kredit macet di SLIK dapat menghambat akses terhadap pinjaman, KPR, hingga peluang kerja yang mensyaratkan riwayat keuangan bersih.

“Saya kaget. Bagaimana mungkin seseorang bisa membuka kartu kredit atas nama saya tanpa verifikasi yang benar?” tanyanya, suara penuh kegelisahan.


Kasus semacam ini menggarisbawahi kerentanan sistem verifikasi identitas di lembaga keuangan. Di tengah percepatan digitalisasi layanan perbankan, pertanyaan mendasar muncul: apakah prosedur Know Your Customer (KYC) telah benar-benar dijalankan dengan ketat?

Respons BNI: Pembatalan Kartu, Tapi Masih Belum Tuntas
Tak tinggal diam, Nuraini segera mengajukan pengaduan resmi kepada BNI. Respons bank pelat merah itu datang dalam dua surat resmi yang dikirimkan masing-masing pada 15 Oktober dan 11 November 2025.

Dalam surat pertama, pihak BNI menyatakan bahwa kartu kredit atas nama Nuraini Triutami akan dibatalkan dan seluruh tagihan terkait akan dihapus. Lebih lanjut, bank berjanji akan melakukan penyesuaian data di SLIK OJK agar tidak lagi mencantumkan nama Nuraini sebagai debitur macet.

Surat tersebut ditandatangani oleh Section Head Customer Care Emerald & Branch Support—Divisi Customer Experience Center BNI—menunjukkan bahwa keluhan telah ditangani oleh unit yang berwenang.

Namun, sebulan kemudian, dalam surat tindak lanjut pada 11 November 2025, BNI hanya menegaskan bahwa pengaduan telah diterima dan penyesuaian SLIK akan dilakukan sesuai komitmen sebelumnya—tanpa memberikan bukti konkret bahwa perubahan tersebut telah dieksekusi.

Masih Ada Bayang-Bayang di SLIK: “Ini Belum Selesai”
Bagi Nuraini, janji pembatalan kartu dan penghapusan tagihan hanyalah separuh jalan. Yang paling krusial—dan belum terselesaikan—adalah status negatif di SLIK yang masih mencantumkan namanya sebagai peminjam macet.

“Saya menghargai bahwa mereka membatalkan kartu kreditnya. Tapi masalah utama adalah SLIK. Nama saya masih tercatat punya kredit macet. Ini bisa merugikan saya secara hukum maupun finansial,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa reputasi kredit seseorang tidak bisa dipulihkan dalam semalam. Bahkan setelah data diperbaiki, jejak digital bisa meninggalkan luka jangka panjang—terutama jika proses revisi tidak transparan atau tertunda.

“Saya tidak ingin kasus seperti ini terjadi ke orang lain. Ini menyangkut keamanan data pribadi,” tambahnya, menunjukkan kepeduliannya terhadap isu yang lebih luas: perlindungan konsumen di era digital.

Nuraini pun tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke OJK atau lembaga pengawas lainnya jika BNI gagal memenuhi komitmen perbaikan data dalam SLIK.

Keamanan Data Pribadi: Tantangan Besar di Era Digital Perbankan
Kasus Nuraini bukan yang pertama, dan sayangnya, mungkin juga bukan yang terakhir. Di tengah maraknya layanan perbankan digital, kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman laten yang terus mengintai.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya