Profil Tampang Kadir Leo Ketua NPCI yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Atlet Disabilitas di Bekasi Sebesar Rp7,1 Miliar: Umur, Agama dan IG
Profil Tampang Kadir Leo Ketua NPCI yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Atlet Disabilitas di Bekasi Sebesar Rp7,1 Miliar: Umur, Agama dan IG
Skandal korupsi besar-besaran mengguncang dunia olahraga disabilitas di Kabupaten Bekasi. Kepolisian Resor Metro Bekasi resmi menetapkan dua figur kunci di National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) setempat sebagai tersangka: Kardi Leo, sang Ketua, dan Norman Julian, Bendahara organisasi. Keduanya diduga menggelapkan dana hibah pemerintah daerah senilai total Rp7,117.660.158, yang seharusnya digunakan untuk membina dan mendukung para atlet disabilitas.
Kasus ini mencoreng integritas program pemberdayaan penyandang disabilitas sekaligus mengungkap praktik penyalahgunaan kepercayaan publik dalam pengelolaan dana APBD. Lebih ironis lagi, dana yang ditujukan untuk keberlangsungan pelatihan, kompetisi, dan kesejahteraan para atlet ini justru dialihkan untuk kepentingan pribadi—mulai dari kampanye politik hingga pembelian mobil mewah.
Dana untuk Atlet Disabilitas, Dipakai buat Kampanye dan Beli Mobil
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Cikarang Utara pada Kamis, 27 November 2025, dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Total anggaran yang disalurkan ke NPCI Kabupaten Bekasi mencapai Rp12 miliar—terdiri dari Rp9 miliar pada Februari 2024 dan tambahan Rp3 miliar dalam APBD Perubahan pada November 2024.
Namun, dana yang masuk ke rekening resmi NPCI Kabupaten Bekasi itu tak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Polisi mengungkap bahwa Kardi Leo—yang maju sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2024—mengalokasikan Rp2 miliar untuk keperluan kampanyenya. Sementara itu, Norman Julian disebut menggunakan Rp1,7 miliar untuk membayar uang muka dan angsuran dua unit mobil pribadi.
“Dana hibah itu seharusnya menjadi nyawa bagi atlet disabilitas yang berjuang mengharumkan nama daerah. Tapi nyatanya, sebagian besar justru mengalir ke kepentingan pribadi kedua tersangka,” tegas Kombes Mustofa.
Modus Operandi: Bikin Kegiatan Fiktif dan Laporan Palsu
Untuk menutupi penyalahgunaan dana, Kardi dan Norman diduga merancang serangkaian kegiatan fiktif yang dibuat seolah-olah merupakan bagian dari program pembinaan atlet disabilitas. Modus ini meliputi penyelenggaraan seleksi atlet palsu, perjalanan dinas fiktif, pembelian peralatan olahraga tanpa bukti nyata, hingga pengadaan perlengkapan kesekretariatan yang tidak pernah terjadi.
Seluruh transaksi fiktif itu kemudian dikemas dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024, yang diajukan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas. Namun, audit mendalam oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi—yang dilibatkan sebagai saksi ahli dalam penyidikan—mengungkap ketidaksesuaian antara laporan dan realitas di lapangan.
“Kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar itu bukan perkiraan penyidik, melainkan hasil perhitungan resmi dari auditor profesional,” ujar Mustofa menegaskan transparansi proses hukum.
61 Saksi Diperiksa, Bukti Digital dan Fisik Disita
Proses pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 13 Agustus 2025. Dalam waktu singkat, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat penyelewengan dana publik. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 61 orang saksi, termasuk pegawai NPCI, pejabat daerah, rekanan, hingga ahli pidana dan audit keuangan.
Sejumlah barang bukti penting juga telah disita, antara lain:
Dokumen laporan keuangan NPCI tahun 2024,
Lebih dari 15 bukti transfer bank,
Empat bundel surat perintah kerja (SPK) senilai ratusan juta rupiah,
Bukti pembayaran uang muka dan cicilan dua unit mobil,
Serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang ditemukan dalam operasi penyitaan.
Namun, polisi mengungkap bahwa kedua mobil yang dibeli Norman telah dijual ke pihak ketiga. Tim penyidik kini tengah melacak keberadaannya untuk diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Update Terbaru
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Berpotensi Picu Penalti Eksportir Batu Bara
Selasa / 09-06-2026, 11:37 WIB
OJK Catat 19 Pinjol dengan Kredit Macet di Atas 5 Persen
Selasa / 09-06-2026, 11:37 WIB
Rasulullah Menolak Tetapkan Harga Pasar Saat Komoditas di Madinah Melonjak
Selasa / 09-06-2026, 11:36 WIB
Elnusa Tebar Dividen Rp 323 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Selasa / 09-06-2026, 11:36 WIB
Indeks Saham ESG Terkoreksi Tajam, Valuasi Makin Murah
Selasa / 09-06-2026, 11:36 WIB
Grup K-Pop (G)I-DLE Rilis Album Mini We Made pada 6 Juli 2026
Selasa / 09-06-2026, 11:36 WIB
Himbara Catat Pertumbuhan Kredit Rata-Rata Dua Digit
Selasa / 09-06-2026, 11:36 WIB
Apple Perluas Kemampuan App Store dengan Alat Pemasaran, Langganan, dan Penemuan Baru
Selasa / 09-06-2026, 11:35 WIB
Green Book 2026: Tiga Proyek Panas Bumi PGEO Dapat Pinjaman Luar Negeri US$ 477,87 Juta
Selasa / 09-06-2026, 11:35 WIB
Syarat dan Cara Pengajuan KUR Mandiri Rp30 Juta Juni 2026
Selasa / 09-06-2026, 11:34 WIB
IMEF: Kepastian Ekspor Batu Bara Bergantung pada Konsistensi RKAB Jangka Panjang
Selasa / 09-06-2026, 11:33 WIB
Won Korea Selatan Menguat ke Level 1.518 per Dolar AS
Selasa / 09-06-2026, 11:32 WIB
IHSG Melonjak 3,41 Persen ke 5.524 pada Sesi I Pagi Ini
Selasa / 09-06-2026, 11:32 WIB
Harga Emas Bergerak Terbatas Akibat Keraguan Gencatan Senjata Iran-Israel
Selasa / 09-06-2026, 11:32 WIB






