Profil Tampang Dwi Januanto Nugroho Dirjen Gakkum yang Viral Usai Penyataan Mengenai Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Lengkap: Umur, Agama dan IG

Profil Tampang Dwi Januanto Nugroho Dirjen Gakkum yang Viral Usai Penyataan Mengenai Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Lengkap: Umur, Agama dan IG

Dwi-Instagram-

Profil Tampang Dwi Januanto Nugroho Dirjen Gakkum yang Viral Usai Penyataan Mengenai Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Lengkap: Umur, Agama dan IG

Pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumatera, kini menuai kritik luas dari masyarakat. Alih-alih meredakan kekhawatiran publik, penjelasan yang disampaikan melalui media dan akun Instagram pribadinya justru memicu gelombang pertanyaan kritis—bahkan tuduhan implisit terhadap praktik perizinan kehutanan yang berpotensi menutupi pembalakan liar terorganisir.



Penjelasan Resmi yang Memicu Kecurigaan
Pada Sabtu, 29 November 2025, Dwi Januanto Nugroho tampil sebagai juru bicara KLHK dalam sebuah siaran Metro TV. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan analisis bersama Wakil Menteri LHK, kayu-kayu yang terlihat dalam video viral saat banjir di Sumatera berasal dari tiga sumber: pertama, kayu lapuk yang sudah lama tumbang; kedua, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem dari siklon tropis; dan ketiga, kayu dari area penebangan resmi yang dikelola oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

“Satu adalah kayu lapuk, dua juga kayu yang akibat tadi siklon tadi, pohon tumbang ya, dan ketiga juga di area-area penebangan, kayu-kayu yang biasa dari area-area penebangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut “dideteksi terbawa arus dari PHAT” dan bahwa mekanisme penebangan tersebut telah sesuai dengan regulasi kehutanan, khususnya melalui Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan (SIPUH).


Respons Publik: ‘Kayu Lapuk yang Digergeraji?’
Namun, penjelasan teknis tersebut tidak meredam kecurigaan. Justru sebaliknya—unggahan Instagram pribadi Dwi Januanto (@dwijanuantonugroho) pada hari yang sama memperkeruh suasana. Dalam unggahannya, ia menulis:

“Lakukan apa yang kita bisa lakukan, dengan apa yang kita miliki, di mana pun kita berada mcmc. Modus pencucian kayu PHAT sebagai tindak kejahatan kehutanan serius dan terorganisir.”

Paradoks antara penjelasan resmi yang mengklaim legalitas dan unggahan pribadi yang menyiratkan adanya modus pencucian kayu melalui PHAT, membuat publik semakin bingung—dan geram.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya