Enam Mahasiswa Unud Pelaku Perundungan Resmi Dipecat dari Jabatan Organisasi Kemahasiswaan: Universitas Ambil Sikap Tegas Pasca-Tragedi Kematian Timothy Anugerah Saputra

Timothy-Instagram-
Salah satu pelaku, Maria Victoria Viyata Mayos (Vita), mengatakan:
“Saya sangat menyesal atas tindakan saya yang sangat tidak pantas terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap keluarga, kerabat, dan pihak yang kecewa terhadap tindakan saya. Saya juga ingin meluruskan bahwa saya sama sekali tidak mengenal dan tidak terlibat dalam perundungan terhadap almarhum semasa hidupnya. Namun, saya menyadari tindakan saya dalam peristiwa ini adalah salah.”
Sementara itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi penuh atas perbuatannya. Ia bahkan secara sukarela mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Ketua DPM FISIP Unud periode 2026.
“Saya menyampaikan permohonan maaf. Saya siap menerima sanksi dari atas apa yang telah saya perbuat. Saya telah dikenai sanksi dari FISIP berupa pengurangan nilai; saya juga dikenakan sanksi pengunduran diri dari fungsionaris. Saya juga mengundurkan diri sebagai calon ketua DPM FISIP 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang saya perbuat. Saya benar-benar menyesal atas apa yang saya perbuat,” ujarnya.
Universitas Udayana: Komitmen Menjaga Etika dan Nilai Kemanusiaan
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut sensitivitas kematian, etika bermedia sosial, serta tanggung jawab moral para pemimpin mahasiswa. Rektorat Unud melalui berbagai saluran internal telah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas akademik dan nilai kemanusiaan di lingkungan kampus.
Meski belum mengeluarkan pernyataan resmi tingkat universitas, langkah tegas dari organisasi kemahasiswaan menunjukkan bahwa budaya akuntabilitas mulai tumbuh kuat di kalangan mahasiswa Unud. Hal ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika: bahwa jabatan bukanlah alasan untuk kebal dari kritik, apalagi melakukan tindakan yang melukai hati sesama.