Enam Mahasiswa Unud Pelaku Perundungan Resmi Dipecat dari Jabatan Organisasi Kemahasiswaan: Universitas Ambil Sikap Tegas Pasca-Tragedi Kematian Timothy Anugerah Saputra

Enam Mahasiswa Unud Pelaku Perundungan Resmi Dipecat dari Jabatan Organisasi Kemahasiswaan: Universitas Ambil Sikap Tegas Pasca-Tragedi Kematian Timothy Anugerah Saputra

Timothy-Instagram-

Enam Mahasiswa Unud Pelaku Perundungan Resmi Dipecat dari Jabatan Organisasi Kemahasiswaan: Universitas Ambil Sikap Tegas Pasca-Tragedi Kematian Timothy Anugerah Saputra

Denpasar, 18 Oktober 2025 — Universitas Udayana (Unud) mengambil langkah tegas menyusul kasus perundungan yang menyeret nama enam mahasiswanya pasca-kematian tragis Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Enam mahasiswa tersebut kini resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari berbagai jabatan strategis di organisasi kemahasiswaan internal kampus.



Keputusan ini merupakan respons cepat dan tegas dari pihak universitas serta lembaga kemahasiswaan terhadap aksi tidak empati yang dilakukan oleh para pelaku dalam percakapan grup media sosial setelah kabar duka kematian Timothy menyebar pada Rabu (15/10/2025). Aksi tersebut memicu kemarahan publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan masyarakat luas yang menilai sikap para pelaku sangat tidak manusiawi di tengah masa berkabung.

Himapol FISIP Unud Copot Empat Pengurus Inti
Pada Jumat (17/10/2025), Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud secara resmi mengumumkan pemberhentian empat pengurus inti melalui akun media sosial resmi organisasi. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, pada 16 Oktober 2025.

Empat nama yang diberhentikan dari jabatannya adalah:


Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra
Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal
Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat
Dalam pernyataan resminya, Himapol menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum, rekan-rekan mahasiswa, serta seluruh pihak yang merasa tersakiti oleh insiden ini. Organisasi juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk perilaku amoral, tidak beretika, dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh civitas akademika.

“Kami menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perilaku amoral yang menyinggung, merendahkan, dan menambah luka bagi keluarga serta kolega korban yang sedang menghadapi masa duka,” demikian kutipan dari pernyataan sikap Himapol.

Dua Mahasiswa dari Organisasi Lain Ikut Diberhentikan
Tidak hanya Himapol, dua organisasi kemahasiswaan lain di lingkungan Unud juga mengambil langkah serupa terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.

Pertama, Leonardo Jonathan Handika Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud, resmi diberhentikan dari jabatannya. Surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.

Kedua, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan dari jabatannya. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.

Langkah ini menunjukkan bahwa solidaritas organisasi kemahasiswaan di Unud tidak berarti menutup mata terhadap kesalahan. Justru, mereka memilih untuk bertindak sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Para Pelaku Unggah Video Permintaan Maaf, Akui Kesalahan
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, keenam mahasiswa tersebut telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosial pribadi masing-masing. Dalam video tersebut, mereka menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan yang dianggap tidak pantas dan menyakiti perasaan banyak pihak.


TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya