Taqy Malik Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat untuk Masjid Malikal Mulki: Belum Lunasi Lahan Rp9 Miliar, Donasi Terus Mengalir?

Taqy Malik Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat untuk Masjid Malikal Mulki: Belum Lunasi Lahan Rp9 Miliar, Donasi Terus Mengalir?

Taqy-Instagram-

Taqy Malik Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat untuk Masjid Malikal Mulki: Belum Lunasi Lahan Rp9 Miliar, Donasi Terus Mengalir?

Nama Ustadz Taqy Malik kembali menjadi sorotan publik, bukan karena dakwahnya yang biasa viral di media sosial, melainkan karena dugaan penyalahgunaan dana donasi umat yang digalang untuk pembangunan Masjid Malikal Mulki. Isu ini mencuat setelah pihak penjual tanah angkat suara melalui kuasa hukumnya, menuding bahwa pembayaran lahan senilai Rp9 miliar belum lunas—meski dana donasi terus mengalir dari masyarakat.



Polemik ini memicu kekhawatiran luas di kalangan netizen dan donatur, terutama terkait transparansi pengelolaan dana wakaf serta legalitas kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan masjid. Pertanyaan pun mengemuka: apakah dana umat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, atau justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi?

Awal Mula Konflik: Lahan Belum Lunas, Masjid Sudah Dibangun
Menurut keterangan kuasa hukum penjual tanah, transaksi pembelian lahan untuk Masjid Malikal Mulki sebenarnya telah disepakati sejak lama. Lahan tersebut terdiri dari delapan kavling, dengan total nilai mencapai Rp9 miliar. Namun hingga kini, Taqy Malik baru membayar sekitar Rp2,2 miliar—terdiri dari uang muka (DP) sebesar Rp1 miliar dan beberapa kali cicilan.

Artinya, masih tersisa utang sekitar Rp6,8 miliar yang belum dilunasi. Padahal, jangka waktu pelunasan sudah lewat, dan pihak penjual mengaku telah memberikan peringatan berulang kali tanpa respons memadai.


Lebih mengejutkan lagi, dari delapan kavling tersebut, satu kavling telah dihuni oleh Taqy Malik dan keluarganya, sementara dua kavling lainnya kini digunakan sebagai lokasi pembangunan Masjid Malikal Mulki. Sisanya—tujuh kavling—masih berupa tanah kosong.

Donasi Mengalir, Tapi Transparansi Dipertanyakan
Di tengah ketidakjelasan status pembayaran lahan, Taqy Malik justru aktif menggalang dana melalui unggahan di media sosial. Dalam salah satu postingannya, ia mengajak masyarakat untuk “membantu menyelesaikan pembebasan lahan masjid” dengan nada yang mengharukan dan penuh semangat religius.

Namun, ajakan tersebut justru memicu kecurigaan. Netizen mulai mempertanyakan:

Apakah dana donasi yang terkumpul benar-benar digunakan untuk melunasi lahan masjid?
Mengapa pembayaran lahan belum lunas meski donasi terus mengalir?
Apakah ada campur tangan kepentingan pribadi dalam proyek yang seharusnya murni untuk kepentingan umat?
Seorang warganet dengan akun @tukanginsinyurjc bahkan menyoroti aspek hukum dan syariah dalam pengelolaan wakaf.

“Kalau untuk masjid, tidak boleh pakai nama pribadi. Harus atas nama wakaf atau yayasan yang jelas strukturnya,” tegasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya badan hukum resmi dalam pengelolaan aset wakaf, agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau penyalahgunaan dana.

Bahaya Menggunakan Nama Pribadi dalam Proyek Wakaf
Dalam hukum wakaf di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, aset wakaf harus dikelola oleh Nazhir—pihak yang ditunjuk secara sah untuk mengelola harta wakaf demi kepentingan umum. Penggunaan nama pribadi dalam sertifikat tanah wakaf bisa menimbulkan risiko besar, termasuk:

Klaim kepemilikan pribadi atas aset yang seharusnya milik umat,
Potensi konflik hukum di kemudian hari,
Ketidakjelasan pertanggungjawaban pengelolaan dana.
Jika benar lahan masjid tersebut atas nama Taqy Malik pribadi, maka hal ini bertentangan dengan prinsip dasar wakaf dalam Islam maupun regulasi nasional.

Respons Publik dan Desakan untuk Transparansi
Sejak isu ini viral, tagar terkait Taqy Malik dan Masjid Malikal Mulki ramai di media sosial. Banyak donatur yang merasa kecewa dan meminta klarifikasi resmi. Beberapa komunitas muslim dan lembaga amil zakat pun mulai mengamati perkembangan kasus ini dengan cermat.


TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya