Profil Tampang Hasan Ahmad bin Ahmad Mertua Tasya Farasya dab Ayah Ahmad Assegaf Diduga Dipenjara Usai Menggelapkan Uang Sebesar 23 Milliar: Umur, Agama dan IG

Profil Tampang Hasan Ahmad bin Ahmad Mertua Tasya Farasya dab Ayah Ahmad Assegaf Diduga Dipenjara Usai Menggelapkan Uang Sebesar 23 Milliar: Umur, Agama dan IG

Tasya-Instagram-

Profil Tampang Hasan Ahmad bin Ahmad Mertua Tasya Farasya dab Ayah Ahmad Assegaf Diduga Dipenjara Usai Menggelapkan Uang Sebesar 23 Milliar: Umur, Agama dan IG
Di Balik Gosip Perceraian Tasya Farasya: Mertua Tersangkut Kasus Hukum, tapi Akhirnya Dibebaskan — Ini Cerita Lengkapnya

Di tengah hiruk-pikuk kabar perceraian selebgram kondang Tasya Farasya dengan sang suami, Ahmad Assegaf, muncul fakta mengejutkan yang jarang diungkap media: mertua Tasya, Hasan Ahmad bin Ahmad, pernah terseret dalam kasus hukum serius. Namun, bukan hanya itu — kisahnya berakhir dengan keputusan yang tak terduga: bebas murni dari segala dakwaan.



Ya, Anda tidak salah baca. Pria yang kini menjadi sorotan karena hubungan keluarganya dengan salah satu beauty influencer paling populer di Indonesia ini pernah duduk di kursi terdakwa. Tapi, setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh drama, pengadilan justru menyatakan ia tak bersalah. Bagaimana ceritanya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Kasus Pemalsuan Surat di Kementerian PUPR
Semua bermula dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hasan Ahmad bin Ahmad, yang merupakan ayah dari Ahmad Assegaf, disebut terlibat dalam kasus tersebut. Meski tidak dijelaskan secara rinci peran spesifiknya, ia didakwa sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menuntut Hasan dengan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan itu didasarkan pada tiga dakwaan alternatif, semuanya merujuk pada pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:


Pasal 263 ayat (1) KUHP — tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian;
Pasal 263 ayat (2) KUHP — pemalsuan surat resmi;
Pasal 317 ayat (1) KUHP — penggunaan surat palsu.
Semua dakwaan itu dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur soal turut serta melakukan tindak pidana.

Kejutan di Persidangan: Hakim Bebaskan Hasan Tanpa Syarat
Namun, alih-alih menerima hukuman, Hasan justru mendapat keputusan yang mengejutkan. Pada 1 November 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Hasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Dalam putusan bernomor lengkap yang dibacakan pada 5 Juni 2025, hakim menyatakan:

“Menyatakan Terdakwa Hasan Ahmad bin Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan... Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak).”

Bahkan, majelis hakim memerintahkan agar Hasan segera dilepaskan dari tahanan begitu putusan dibacakan. Tidak ada masa percobaan, tidak ada denda, tidak ada catatan kriminal — ia benar-benar bebas.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya