Skandal Royal Enfield Ridwan Kamil: Motor Mewah Disita KPK, Ternyata Atas Nama Orang Lain! Ini Fakta Lengkapnya

Ridwan kamil-Instagram-
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Agus Rahardjo, menyatakan bahwa kepemilikan aset atas nama orang lain dalam konteks kasus korupsi bisa menjadi indikator adanya upaya pengaburan aset.
“Kalau aset bernilai tinggi sengaja didaftarkan atas nama orang lain tanpa alasan yang jelas, ini bisa dikategorikan sebagai tindakan mencurigakan. Apalagi jika terkait dengan aliran dana korupsi,” ujar Agus.
Reaksi Publik dan Netizen: Dari Kaget hingga Kritik Pedas
Tak pelak, kabar ini langsung menjadi viral di media sosial. Netizen ramai-ramai berkomentar, mulai dari yang kaget, heran, hingga yang langsung menghujat.
“Waduh, RK ternyata suka pakai nama orang lain buat beli barang mewah? Ini gaya hidup atau strategi?” tulis akun @otomotiflover.
“Kalau motor Royal Enfield aja bisa atas nama orang lain, gimana dengan aset lainnya? Harusnya KPK audit total!” timpal @lawwatcher.
Sementara itu, sejumlah komunitas motor klasik juga ikut angkat bicara. Mereka menyayangkan jika motor legendaris seperti Royal Enfield Classic 500 Limited Edition — yang biasanya jadi simbol kecintaan terhadap otomotif — justru terlibat dalam skandal hukum.
Langkah Selanjutnya: KPK Diminta Transparan
Banyak pihak kini mendesak KPK untuk segera membuka identitas pemilik resmi motor Royal Enfield tersebut. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, publik juga menunggu penjelasan dari Ridwan Kamil sendiri. Apakah ia akan memberikan klarifikasi? Atau memilih diam hingga proses hukum selesai?
Yang pasti, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak ada yang kebal hukum — sekalipun seorang mantan gubernur populer dengan jutaan pengikut di media sosial.