Skandal Royal Enfield Ridwan Kamil: Motor Mewah Disita KPK, Ternyata Atas Nama Orang Lain! Ini Fakta Lengkapnya

Skandal Royal Enfield Ridwan Kamil: Motor Mewah Disita KPK, Ternyata Atas Nama Orang Lain! Ini Fakta Lengkapnya

Ridwan kamil-Instagram-


Skandal Royal Enfield Ridwan Kamil: Motor Mewah Disita KPK, Ternyata Atas Nama Orang Lain! Ini Fakta Lengkapnya
Dunia politik dan hukum Tanah Air kembali diguncang oleh temuan mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, sorotan tertuju pada sosok Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat yang kini menjadi salah satu figur publik paling banyak dibicarakan. Bukan karena kebijakannya, melainkan karena sepeda motor mewahnya — Royal Enfield Classic 500 Limited Edition — yang disita KPK ternyata terdaftar bukan atas namanya sendiri.

Ya, Anda tidak salah baca. Motor bergaya retro klasik nan eksklusif itu, yang biasanya jadi incaran para kolektor dan pecinta otomotif, justru tercatat secara administratif milik orang lain. Fakta ini memperkeruh suasana penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.



Misteri Pemilik Sebenarnya Royal Enfield RK
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa motor Royal Enfield yang disita dari Ridwan Kamil (RK) tidak terdaftar atas nama mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.

“Atas nama orang lain, bukan atas nama RK,” ungkap Tessa Mahardika, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/4/2024).

Namun, ketika ditanya siapa nama pemilik sebenarnya yang tertera di dokumen kendaraan tersebut, Tessa enggan membuka informasi lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk mengungkap identitas pemilik resmi motor tersebut.


“Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK,” tambahnya.

Fakta ini tentu memicu tanda tanya besar. Apakah ini bagian dari strategi penghindaran aset? Ataukah ada pihak lain yang sengaja ‘meminjamkan’ namanya untuk kepemilikan kendaraan mewah tersebut? KPK dipastikan akan mendalami hal ini lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan korupsi Bank BJB.

Bukan Hanya Motor, Mobil Habibie Juga Jadi Sorotan
Menariknya, kasus ini bukan kali pertama Ridwan Kamil dikaitkan dengan kendaraan mewah yang terdaftar atas nama orang lain. Sebelumnya, publik juga dihebohkan oleh kepemilikannya atas mobil Mercedes-Benz 280 SL — kendaraan legendaris yang dulunya milik Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie.

Menurut Ilham Akbar Habibie, putra almarhum BJ Habibie, mobil klasik tersebut dihargai sekitar Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil disebut baru membayar separuhnya, yakni Rp1,3 miliar. Artinya, transaksi jual-beli belum sepenuhnya selesai, dan secara hukum, mobil itu masih atas nama keluarga Habibie.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Ridwan Kamil memiliki kebiasaan menggunakan nama pihak lain untuk kepemilikan aset bernilai tinggi — sebuah praktik yang kerap dikaitkan dengan upaya menyembunyikan kekayaan atau menghindari pajak.

Total 26 Kendaraan Disita, Termasuk Pajero dan Innova Hybrid
Dalam pengembangan kasus korupsi Bank BJB, KPK tak main-main. Penyidik telah menyita total 26 unit kendaraan dari berbagai tersangka. Selain motor Royal Enfield milik RK, ada juga:

1 unit Mitsubishi Pajero
1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid
1 unit Toyota Avanza
1 unit Yamaha NMAX
Dan beberapa kendaraan lainnya yang tersebar di tangan para tersangka.
Dari Ridwan Kamil sendiri, selain motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat — meski jenis dan mereknya belum diungkap secara detail.

Lima Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Kasus ini bukan hanya soal kendaraan mewah, tapi juga menyangkut kerugian negara yang fantastis. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB mencapai Rp222 miliar — angka yang sangat besar dan memprihatinkan.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Yuddy Renaldi (YR) — Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH) — Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) — Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S) — Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) — Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa Arti Semua Ini bagi Ridwan Kamil?
Meski Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka, penyitaan aset pribadinya — terutama yang terdaftar atas nama orang lain — menjadi sinyal kuat bahwa KPK tengah mendalami perannya dalam kasus ini. Statusnya saat ini masih sebagai pihak yang dimintai keterangan, namun bukan tidak mungkin status hukumnya bisa berubah seiring perkembangan penyidikan.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya