Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Asusila terhadap Putri Nikita Mirzani, Sidang Digelar Secara Daring

Vadel-Instagram-
Psikolog forensik, dr. Rini Suryani, M.Psi., juga memberikan komentarnya terkait dampak kasus ini bagi korban. Menurutnya, anak yang mengalami pelecehan seksual atau eksploitasi seksual, terutama yang melibatkan aborsi, rentan mengalami gangguan mental jangka panjang seperti depresi, PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder), hingga gangguan kepercayaan diri. “Pendampingan psikologis sangat penting bagi korban untuk bisa pulih dan kembali menjalani hidup normal,” ujarnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani hingga kini belum memberikan pernyataan resmi pasca tuntutan dibacakan. Namun, melalui unggahan media sosial beberapa waktu lalu, ia sempat menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi putrinya hingga proses hukum selesai. “Sebagai ibu, saya tidak akan tinggal diam. Anak saya harus mendapatkan keadilan,” tulisnya.
Kasus Vadel Badjideh vs Nikita Mirzani dan Lolly bukan sekadar isu hukum biasa, tapi juga menjadi cerminan kompleksnya dinamika keluarga, pergaulan remaja, serta perlindungan anak di era digital. Di tengah arus informasi yang begitu cepat, kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya edukasi seksual sejak dini, pengawasan orang tua, serta penegakan hukum yang adil dan tegas.
Publik kini menanti putusan majelis hakim yang akan dibacakan setelah pledoi selesai. Apakah Vadel akan divonis sesuai tuntutan jaksa, atau justru mendapatkan keringanan? Semua akan terungkap dalam sidang putusan yang diperkirakan digelar akhir bulan ini.
Sampai saat itu tiba, kasus ini tetap menjadi sorotan hangat di ruang publik, mengingat keterlibatan figur publik, isu sensitif tentang kejahatan seksual terhadap anak, serta dinamika hukum yang terus berkembang. Yang jelas, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi melindungi hak-hak anak dan menjaga marwah hukum di Indonesia.