Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Asusila terhadap Putri Nikita Mirzani, Sidang Digelar Secara Daring

Vadel-Instagram-
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Asusila terhadap Putri Nikita Mirzani, Sidang Digelar Secara Daring
Vadel Badjideh, mantan kekasih Laura Meizani Nasser atau yang akrab disapa Lolly, resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 1 September 2025. Selain hukuman penjara, Vadel juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Kasus yang menyeret nama Vadel Badjideh ini telah menjadi sorotan publik sejak pertama kali dilaporkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari korban. Mantan artis yang kini aktif menyuarakan isu-isu sosial dan hukum tersebut melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindakan aborsi ilegal yang diduga melibatkan putrinya.
Dalam tuntutan jaksa, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP terkait pengulangan tindak pidana. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. "Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak moral generasi muda," ujar salah satu anggota tim JPU usai membacakan tuntutan.
Menariknya, sidang yang seharusnya digelar secara langsung terpaksa dilakukan secara daring karena kondisi keamanan di Jakarta yang belum stabil. Gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah titik di ibu kota membuat pihak pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum lewat platform virtual. Keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan para pihak yang terlibat, termasuk majelis hakim, jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa.
Meski digelar daring, suasana sidang tetap berlangsung tegang. Vadel Badjideh tampak hadir dari lokasi terpisah, mengenakan pakaian sopan dan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia terlihat tenang selama pembacaan tuntutan, meski wajahnya menunjukkan raut cemas. Hingga kini, Vadel masih membantah seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya, dengan mengklaim bahwa hubungan dengan Lolly berlangsung secara suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pekan depan, dengan agenda utama pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum Vadel. Pledoi ini akan menjadi momen penting, karena dari sinilah terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara menyeluruh, termasuk upaya menghadirkan bukti baru atau saksi yang dapat meringankan posisinya.
Kasus ini sendiri sempat memicu gelombang reaksi di media sosial. Banyak netizen yang membagi opini tajam, antara mendukung perlindungan terhadap korban, atau justru mempertanyakan motif di balik laporan yang diajukan Nikita Mirzani. Di satu sisi, sejumlah pihak menilai Nikita tampil sebagai ibu yang tegas melindungi anaknya dari predator seksual. Di sisi lain, ada yang meragukan kronologi kejadian, mengingat Lolly sendiri telah aktif di dunia hiburan sejak usia muda dan memiliki kehidupan sosial yang cukup bebas.
Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa tekanan publik atau intervensi dari pihak manapun. “Kami menjalankan tugas secara profesional. Fakta-fakta hukum, bukti forensik, dan keterangan saksi menjadi dasar tuntutan ini,” tegas Kepala Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangan pers singkat.