Viral Link Video Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit Bikin Geger Warganet, Ada Apa?
Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).
Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.
Sebagai informasi, mengutip artikel DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Unsur-unsur ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE sebagai berikut:
“Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik
“Melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
“Diketahui umum” adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Selanjutnya, orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) RUU ITE berpotensi dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) RUU ITE.
Namun penting untuk diketahui, menurut Pasal 45 ayat (2) RUU ITE, perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) RUU ITE tidak dipidana dalam hal:
- dilakukan demi kepentingan umum;
- dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
- informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan rekaman atau gambar pornografi, kemudian pria menyebarkannya, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria itu untuk menyebarluaskan atau mengungkap gambar dan video pornografi tersebut maka pihak wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.
Tetapi, jika pihak wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta dalam penyebaran pornografi.
Demikian juga apabila si wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan pembuatan foto dan video pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.
Update Terbaru
Elfsborg Incar Tiga Besar Allsvenskan Jelang Hadapi Mjallby
Jumat / 22-05-2026, 01:58 WIB
Jérémy Taravel Wajibkan Anderlecht Tampil Sempurna demi Tiket Eropa
Jumat / 22-05-2026, 01:58 WIB
Samsung Siapkan Galaxy S27 Pro: Flagship Ringkas dengan Spesifikasi Ultra
Jumat / 22-05-2026, 01:58 WIB
Jean-Paul van Gastel Segera Perpanjang Kontrak di PSIM Yogyakarta
Jumat / 22-05-2026, 01:53 WIB
Dewa United Bidik Kemenangan atas Bali United demi Empat Besar
Jumat / 22-05-2026, 01:53 WIB
PSIM Yogyakarta Targetkan Finis 10 Besar Usai Hadapi Arema FC
Jumat / 22-05-2026, 01:53 WIB
FC Groningen Targetkan Kemenangan di Kandang Ajax untuk Tiket Liga Europa
Jumat / 22-05-2026, 01:48 WIB
Club Brugge Siap Kunci Gelar Juara Liga Pro Jupiler ke-20
Jumat / 22-05-2026, 01:48 WIB
FC Utrecht Jamu Heerenveen di Semifinal Play-off Liga Konferensi
Jumat / 22-05-2026, 01:48 WIB
Dodge Kembali ke Performa: Siapkan GLH Crossover dan Copperhead SRT
Jumat / 22-05-2026, 01:48 WIB
Al Hilal Wajib Menang Lawan Al Feiha di Laga Pamungkas Liga Arab Saudi
Jumat / 22-05-2026, 01:33 WIB
Al Riyadh Hadapi Al Okhdood demi Lolos dari Degradasi
Jumat / 22-05-2026, 01:33 WIB
Union Saint-Gilloise Tantang KAA Gent Demi Amankan Peluang Juara
Jumat / 22-05-2026, 01:33 WIB
Roony Bardghji Berpotensi Tinggalkan Barcelona Akibat Minim Menit Bermain
Jumat / 22-05-2026, 01:28 WIB






