Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Raja Juli yang mengklaim telah mengembalikan amplop itu.

>>> Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Thailand di 8 Besar AVC U-18 2026

Achmad menjelaskan penyidik masih mendalami soal pemberian amplop tersebut. KPK baru mendapat pengakuan dari Suhardiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara keterangan dari Bupati, baru satu pihak nih.

Ada pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (4/7).

Oleh karena itu, KPK membuka peluang melakukan permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang mengetahui proses penyerahan dan pengembalian amplop tersebut.

"Untuk pengembalian bahwa tadi ada fakta ada pihak-pihak lain yang juga mengetahui ada fakta pengembalian, tentunya kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang yang sumbernya dari sisa hasil usaha KUD," tuturnya.

"Apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," imbuhnya.

>>> Siapa Ririn Septiani? Mantan Caleg Perindo yang Namanya Dikaitkan dalam Rumah Tangga Sarah Gibson

Sebelumnya, Raja Juli mengklaim telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Sengingi," kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga mengaku akan datang memenuhi panggilan jika KPK membutuhkan keterangannya.

>>> Bavar-373, Rudal Pertahanan Andalan Iran Dikerahkan saat Pemakaman Khamenei

"Oleh karena itu saya mengapresiasi, sekaligus kami akan kooperatif dari kementerian, saya, seluruh staff, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi," ujarnya.