Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi di Sidang Perdana
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak tawaran menempuh jalur perdamaian dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Dalam sidang, usai jaksa membaca surat dakwaan, majelis hakim menjelaskan adanya ketentuan dalam KUHAP yang memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice karena ancaman pidana dalam dakwaan di bawah 5 tahun.
>>> Sultan HB X Bantah Cuti karena Sakit, Kembali Bertugas
"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim.
Hakim juga menanyakan apakah Tifa akan mengakui dakwaan atau mengajukan perlawanan. Tifa kemudian diberi waktu untuk konsultasi dengan kuasa hukum.
Setelah berkonsultasi, Tifa menyatakan menolak usulan restorative justice. "Pertama saya tidak akan melakukan restorative justice.
>>> Aldi Taher Tantang Baskara Putra Debat, Perselisihan Berawal dari Tulisan di Festival Musik
Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," kata Tifa.
Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) pekan depan.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.
>>> Galaxy A18 Tak Lagi Pakai Chip Exynos, Beralih ke MediaTek dan Qualcomm
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Update Terbaru
Pelatih Spanyol Kupas Taktik Austria: Pressing Tinggi dan Disiplin
Kamis / 02-07-2026, 16:02 WIB
Kuasa Hukum: Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah di Sidang
Kamis / 02-07-2026, 16:01 WIB
Newtype Global Resmi Meluncur di Anime Expo 2026, Sampul Perdana Tampilkan Daemons of the Shadow Realm
Kamis / 02-07-2026, 16:01 WIB
Gigabyte Resmi Rilis Aorus GeForce RTX 5080 Infinity dan Infinity Wood dengan Desain Premium
Kamis / 02-07-2026, 16:01 WIB
Booster Pack Ancaman Bayangan Resmi Rilis, Bawa Strategi Baru Pokemon TCG
Kamis / 02-07-2026, 16:00 WIB
One UI 9 Watch Beta Dikabarkan Rilis Bulan Ini
Kamis / 02-07-2026, 16:00 WIB
Samsung Perbarui Tiga Aplikasi Good Lock agar Kompatibel dengan One UI 9
Kamis / 02-07-2026, 16:00 WIB
Comeback Gila Belgia, Hajar Senegal 3-2 Setelah Tertinggal 0-2
Kamis / 02-07-2026, 15:56 WIB
Ordal Ungkap Lokasi Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Kamis / 02-07-2026, 15:56 WIB
Pertemuan Damai Ruben Onsu dan Sarwendah 11 Juli Batal
Kamis / 02-07-2026, 15:55 WIB
OPPO Enco Air5 Resmi di India, ANC 52dB dan Baterai 54 Jam
Kamis / 02-07-2026, 15:53 WIB
Instagram Edits Hadirkan Teks Dwibahasa, Template Overlay, dan Efek Suara Musiman
Kamis / 02-07-2026, 15:53 WIB
Skincare Malam Boleh Dipakai Jam 7? Begini Saran Dokter agar Hasilnya Optimal
Kamis / 02-07-2026, 15:52 WIB
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Anak TK Tanpa Tali yang Nyaman dan Kuat
Kamis / 02-07-2026, 15:52 WIB






