Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak tawaran menempuh jalur perdamaian dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Dalam sidang, usai jaksa membaca surat dakwaan, majelis hakim menjelaskan adanya ketentuan dalam KUHAP yang memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice karena ancaman pidana dalam dakwaan di bawah 5 tahun.

>>> Sultan HB X Bantah Cuti karena Sakit, Kembali Bertugas

"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim.

Hakim juga menanyakan apakah Tifa akan mengakui dakwaan atau mengajukan perlawanan. Tifa kemudian diberi waktu untuk konsultasi dengan kuasa hukum.

Setelah berkonsultasi, Tifa menyatakan menolak usulan restorative justice. "Pertama saya tidak akan melakukan restorative justice.

>>> Aldi Taher Tantang Baskara Putra Debat, Perselisihan Berawal dari Tulisan di Festival Musik

Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," kata Tifa.

Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) pekan depan.

Dalam sidang, jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

>>> Galaxy A18 Tak Lagi Pakai Chip Exynos, Beralih ke MediaTek dan Qualcomm

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.