8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, dari Roy Suryo hingga dr Tifa
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan itu dilakukan pada 7 November 2025.
>>> Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh publik, aktivis, hingga ahli digital forensik. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dan KUHP.
Daftar Delapan Tersangka
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua melibatkan tiga figur publik: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik), dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Roy Suryo adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikenal sebagai ahli telematika.
Ia aktif di media sosial membahas isu teknologi dan politik.
dr. Tifauziah Tyassuma adalah seorang dokter yang kerap berkomentar kontroversial di dunia maya terkait isu kesehatan dan politik.
>>> Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander
Ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Rismon Hasiholan Sianipar merupakan ahli digital forensik yang ikut menganalisis dokumen terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Eggi Sudjana adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang aktif melaporkan berbagai isu.
Sementara tersangka lainnya, seperti Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, lebih dikenal di kalangan aktivis yang mempertanyakan keabsahan dokumen Jokowi.
Kronologi Kasus
Isu ijazah palsu Jokowi telah bergulir sejak ia maju sebagai calon presiden. Pada 2022, Bambang Tri Mulyono bahkan mengajukan gugatan perdata terkait hal ini.
Tuduhan kembali menguat pada 2024-2025 melalui berbagai video dan postingan media sosial yang menyebut ketidaksesuaian pada ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polda Metro Jaya menerima laporan dari kelompok Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Setelah penyelidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.
>>> Jadwal KA BIAS Juli 2026: Rute, Harga Tiket, dan Cara Pembelian
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal terkait fitnah dan penghasutan.
Update Terbaru
Pelatih Spanyol Kupas Taktik Austria: Pressing Tinggi dan Disiplin
Kamis / 02-07-2026, 16:02 WIB
Kuasa Hukum: Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah di Sidang
Kamis / 02-07-2026, 16:01 WIB
Newtype Global Resmi Meluncur di Anime Expo 2026, Sampul Perdana Tampilkan Daemons of the Shadow Realm
Kamis / 02-07-2026, 16:01 WIB
Gigabyte Resmi Rilis Aorus GeForce RTX 5080 Infinity dan Infinity Wood dengan Desain Premium
Kamis / 02-07-2026, 16:01 WIB
Booster Pack Ancaman Bayangan Resmi Rilis, Bawa Strategi Baru Pokemon TCG
Kamis / 02-07-2026, 16:00 WIB
One UI 9 Watch Beta Dikabarkan Rilis Bulan Ini
Kamis / 02-07-2026, 16:00 WIB
Samsung Perbarui Tiga Aplikasi Good Lock agar Kompatibel dengan One UI 9
Kamis / 02-07-2026, 16:00 WIB
Comeback Gila Belgia, Hajar Senegal 3-2 Setelah Tertinggal 0-2
Kamis / 02-07-2026, 15:56 WIB
Ordal Ungkap Lokasi Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Kamis / 02-07-2026, 15:56 WIB
Pertemuan Damai Ruben Onsu dan Sarwendah 11 Juli Batal
Kamis / 02-07-2026, 15:55 WIB
OPPO Enco Air5 Resmi di India, ANC 52dB dan Baterai 54 Jam
Kamis / 02-07-2026, 15:53 WIB
Instagram Edits Hadirkan Teks Dwibahasa, Template Overlay, dan Efek Suara Musiman
Kamis / 02-07-2026, 15:53 WIB
Skincare Malam Boleh Dipakai Jam 7? Begini Saran Dokter agar Hasilnya Optimal
Kamis / 02-07-2026, 15:52 WIB
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Anak TK Tanpa Tali yang Nyaman dan Kuat
Kamis / 02-07-2026, 15:52 WIB






