Rangkuman Materi Mawaris Kelas 12 Kurikulum Merdeka dan Penjelasannya
Mawaris atau ilmu kewarisan dalam Islam merupakan salah satu bab penting dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka.
Materi ini membahas aturan pembagian harta warisan, siapa saja yang berhak menerima, besaran bagian, serta hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan hak waris.
>>> 8 Film Horor Tayang Juli 2026 di Bioskop, Jadwal dan Sinopsis
Perbedaan Harta Peninggalan dan Harta Warisan
Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk hak-hak seperti piutang.
Namun, harta tersebut belum bisa disebut warisan karena masih harus dikurangi untuk biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat.
Setelah proses pembersihan selesai, barulah harta tersebut menjadi harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.
Penyebab Menerima dan Gugurnya Hak Waris
Seseorang berhak menerima warisan karena hubungan kekerabatan (nasab), perkawinan, memerdekakan budak, atau sesama muslim jika pewaris tidak memiliki kerabat.
Sebaliknya, hak waris bisa gugur karena perbedaan agama (murtad), pembunuhan terhadap pewaris, status budak, atau terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat (hijab mahjub).
>>> Polri Siapkan 7 Langkah Strategis Jaga Stabilitas Keamanan Nasional untuk Sukseskan Pembangunan 2026
Dalam Islam, terdapat 25 ahli waris yang terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan.
Ahli waris laki-laki meliputi anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, suami, dan lainnya.
Ahli waris perempuan meliputi anak perempuan, cucu perempuan, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan lainnya.
Prioritas utama untuk laki-laki adalah ayah, anak laki-laki, dan suami. Untuk perempuan, prioritas utama adalah anak perempuan, istri, cucu perempuan, saudara perempuan sekandung, dan ibu.
>>> Bintang Meme Diddy Staredown, Elijah Connor, Mampir ke TMZ Brunch Bus
Jika seluruh ahli waris ada, pembagiannya meliputi suami/istri, ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan dengan bagian yang telah ditentukan.
Update Terbaru
Proyek Anime ZAN Karya Yoshitaka Amano Umumkan Staf Berpengalaman Mecha
Kamis / 02-07-2026, 11:06 WIB
Netflix Rilis Docuseries True Crime 'Worst Neighbor Ever'
Kamis / 02-07-2026, 11:05 WIB
Swiss Hadapi Aljazair di Babak 32 Besar Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 11:05 WIB
Kostum Era 1990-an untuk Prequel Legally Blonde Dikembangkan
Kamis / 02-07-2026, 11:01 WIB
Francis Huster Bela Zidane soal Sundulan di Final Piala Dunia 2006
Kamis / 02-07-2026, 11:00 WIB
Timnas AS Kalahkan Bosnia 2-0, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 11:00 WIB
Daftar 10 Tim Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 11:00 WIB
Rupiah Lesu ke Rp17.977 per Dolar AS Pagi Ini
Kamis / 02-07-2026, 11:00 WIB
Kemenperin Minta Kepastian Insentif EV untuk Industri dan Konsumen
Kamis / 02-07-2026, 11:00 WIB
Desainer Kostum Ungkap Rahasia Lemari Pakaian Prequel Legally Blonde
Kamis / 02-07-2026, 10:57 WIB
Wardah Raih Cannes Lion Pertama Lewat Hear in Hijab 2026
Kamis / 02-07-2026, 10:56 WIB
Claude Fable 5 Kembali Aktif, Anthropic Buka Akses Global
Kamis / 02-07-2026, 10:56 WIB
Apa Itu Panda Parenting? Pola Asuh Santai yang Bikin Anak Mandiri
Kamis / 02-07-2026, 10:56 WIB
Komut Pertamina Tinjau Proyek Strategis dan Infrastruktur Energi di Tuban
Kamis / 02-07-2026, 10:56 WIB






