Mawaris atau ilmu kewarisan dalam Islam merupakan salah satu bab penting dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka.

Materi ini membahas aturan pembagian harta warisan, siapa saja yang berhak menerima, besaran bagian, serta hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan hak waris.

>>> 8 Film Horor Tayang Juli 2026 di Bioskop, Jadwal dan Sinopsis

Perbedaan Harta Peninggalan dan Harta Warisan

Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk hak-hak seperti piutang.

Namun, harta tersebut belum bisa disebut warisan karena masih harus dikurangi untuk biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat.

Setelah proses pembersihan selesai, barulah harta tersebut menjadi harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.

Penyebab Menerima dan Gugurnya Hak Waris

Seseorang berhak menerima warisan karena hubungan kekerabatan (nasab), perkawinan, memerdekakan budak, atau sesama muslim jika pewaris tidak memiliki kerabat.

Sebaliknya, hak waris bisa gugur karena perbedaan agama (murtad), pembunuhan terhadap pewaris, status budak, atau terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat (hijab mahjub).

>>> Polri Siapkan 7 Langkah Strategis Jaga Stabilitas Keamanan Nasional untuk Sukseskan Pembangunan 2026

Dalam Islam, terdapat 25 ahli waris yang terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan.

Ahli waris laki-laki meliputi anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, suami, dan lainnya.

Ahli waris perempuan meliputi anak perempuan, cucu perempuan, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan lainnya.

Prioritas utama untuk laki-laki adalah ayah, anak laki-laki, dan suami. Untuk perempuan, prioritas utama adalah anak perempuan, istri, cucu perempuan, saudara perempuan sekandung, dan ibu.

>>> Bintang Meme Diddy Staredown, Elijah Connor, Mampir ke TMZ Brunch Bus

Jika seluruh ahli waris ada, pembagiannya meliputi suami/istri, ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan dengan bagian yang telah ditentukan.