Rangkuman Materi Mawaris Kelas 12 Kurikulum Merdeka dan Penjelasannya
Mawaris atau ilmu kewarisan dalam Islam merupakan salah satu bab penting dalam pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka.
Materi ini membahas aturan pembagian harta warisan, siapa saja yang berhak menerima, besaran bagian, serta hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan hak waris.
>>> 8 Film Horor Tayang Juli 2026 di Bioskop, Jadwal dan Sinopsis
Perbedaan Harta Peninggalan dan Harta Warisan
Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk hak-hak seperti piutang.
Namun, harta tersebut belum bisa disebut warisan karena masih harus dikurangi untuk biaya pengurusan jenazah, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat.
Setelah proses pembersihan selesai, barulah harta tersebut menjadi harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.
Penyebab Menerima dan Gugurnya Hak Waris
Seseorang berhak menerima warisan karena hubungan kekerabatan (nasab), perkawinan, memerdekakan budak, atau sesama muslim jika pewaris tidak memiliki kerabat.
Sebaliknya, hak waris bisa gugur karena perbedaan agama (murtad), pembunuhan terhadap pewaris, status budak, atau terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat (hijab mahjub).
>>> Polri Siapkan 7 Langkah Strategis Jaga Stabilitas Keamanan Nasional untuk Sukseskan Pembangunan 2026
Dalam Islam, terdapat 25 ahli waris yang terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan.
Ahli waris laki-laki meliputi anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, suami, dan lainnya.
Ahli waris perempuan meliputi anak perempuan, cucu perempuan, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan lainnya.
Prioritas utama untuk laki-laki adalah ayah, anak laki-laki, dan suami. Untuk perempuan, prioritas utama adalah anak perempuan, istri, cucu perempuan, saudara perempuan sekandung, dan ibu.
>>> Bintang Meme Diddy Staredown, Elijah Connor, Mampir ke TMZ Brunch Bus
Jika seluruh ahli waris ada, pembagiannya meliputi suami/istri, ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan dengan bagian yang telah ditentukan.
Update Terbaru
Dua Gol Harry Kane Bawa Inggris Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 09:45 WIB
China Rilis UU Persatuan Etnis, Sekolah Wajib Gunakan Bahasa Mandarin
Kamis / 02-07-2026, 09:45 WIB
15 Museum Hidden Gem di Jakarta, Sepi tapi Sarat Cerita
Kamis / 02-07-2026, 09:45 WIB
Witan Sulaeman Antusias Dilatih Shin Tae-yong di Persija, Sebut Latihan Akan Berbeda
Kamis / 02-07-2026, 09:43 WIB
PMNC Fall 2026 Mulai 3 Juli, Tim PUBG Mobile Incar Panggung Global
Kamis / 02-07-2026, 09:43 WIB
TWICE Hadirkan Perayaan Musim Panas Terakhir Sebelum Final Tur Dunia
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Hari Ketiga, Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Hasil Piala Dunia: 10 Pemain Hajar Bosnia Herzegovina, AS ke 16 Besar
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
SHUTTLE OPEN 2026: Legenda Bulutangkis Dunia Akan Bertemu di Jakarta
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Daftar 10 Tim Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Atalia Kecam Bupati Purwakarta Buat Lagu Mendegradasi Perempuan
Kamis / 02-07-2026, 09:40 WIB
Vivo X500 Pro Max Bocor: Kamera Sony Lofic 50MP dan Periskop 200MP Siap Gebrak Pasar
Kamis / 02-07-2026, 09:40 WIB
Tren Kecantikan 'Wajah Old Money' Muncul, Ini Ciri-Cirinya
Kamis / 02-07-2026, 09:40 WIB
Pemprov DKI Perluas Program 'Traktir Kucing' ke Pasar Santa
Kamis / 02-07-2026, 09:35 WIB






